TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Muhammad Iqbal mengatakan penetapan tenggat waktu baru pembayaran tebusan yang disebut kelompok Abu Sayyaf tak akan mengusik upaya penyelamatan sandera warga negara Indonesia.
Iqbal juga tak menampik bahwa ada tanggal baru yang dijadikan batas akhir penebusan, oleh kelompok radikal di Filipina selatan itu.
Baca:
Abu Sayyaf Beri Deadline Baru, Ini Tanggapan Kemlu
Keluarga Sandera Abu Sayyaf Sambangi Kementerian Luar Negeri
Pemerintah Terus Beri Pendampingan kepada Sandera dan Keluarga
"Kalau ancaman selalu datang. Ini sudah empat kali," kata Iqbal saat ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Menurut Iqbal, keberadaan sembilan WNI yang masih disandera telah terpantau, namun upaya pembebasan masih dalam proses.
Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir mengungkapkan hal senada. Dia menyebut ancaman terkait batas waktu hanyalah aksi berulang yang dilakukan Abu Sayyaf. "Intinya kami (Indonesia dan Filipina) komunikasi terus. Selama itu bisa dilakukan, artinya boleh saja ada batas waktu," tutur Fachir.
Fachir mengaku optimistis sisa sembilan sandera WNI bisa diselamatkan. Jalur diplomasi pun masih jadi opsi utama, karena pergerakan militer Indonesia untuk menyelamatkan WNI masih terbatas.
Pemerintah masih mengantongi kewajiban menyelamatkan sembilan WNI dari tangan Abu Sayyaf. Sandera yang awalnya berjumlah 11 dari tiga kasus berbeda, berkurang jumlahnya, usai lolosnya dua awak kapal Charles 001 yang disandera pada Juni lalu.
Mereka yang masih ditawan, adalah lima sisa awak kapal Charles, dan empat WNI dari dua kasus penculikan oleh Abu Sayyaf di perairan Sabah, Malaysia.
Ancaman tenggat waktu memang sudah muncul beberapa kali. Terakhir kali, kelompok Abu Sayyaf kabarnya sempat memberi waktu hingga pertengahan Agustus 2016, namun tak ada perkembangan. Dua sandera justru lolos pada 17 Agustus 2016, di tengah gempuran operasi militer Filipina ke basis kelompok pemberontak tersebut.
YOHANES PASKALIS