TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 13 September 2016. Pada pemeriksaan perdana ini, Yan dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pukul 15.58 WIB, Yan ke luar ruang pemeriksaan. "Ditanya 13 pertanyaan, tanya ke Pak lawyer ya," kata Yan setelah diperiksa. Yan tak bersedia berkomentar apa-apa lagi. Yan pun bergegas masuk mobil tahanan.
Kuasa hukum Yan, Heru Widodo, mengatakan kliennya hanya ditanya seputar riwayat hidup, pendidikan, pekerjaan, hingga tugas dan kewajibannya. Selain itu, ada pertanyaan seputar tindak pidana korupsi yang dilakukan Yan. "Kalau materinya nanti bisa dikonfirmasi ke penyidik," katanya.
Yan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pada 5 September lalu. Yan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Zulfikar Muharami. Uang yang rencananya digunakan Yan untuk haji itu ditukar dengan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
KPK mengendus bahwa ijon proyek itu bukan pertama kali dilakukan Yan Anton. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bahkan membuka peluang besar Yan Anton dijerat tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, KPK sudah menyita motor Harley Davidson dan Ducati milik Yan Anton. Adapun Heru mengaku belum tahu soal korelasi penyitaan kendaraan Yan dengan tindak pidana yang dilakukan Yan. "Belum sejauh itu, ini masih pemeriksaan pertama ya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Zulfikar Muharami sebagai tersangka. Ia diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Yan Anton melalui perantara.
Perantara yang dimaksud adalah Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, serta seorang pengusaha bernama Kirman. Kini, keempat orang itu ikut menjadi tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI