TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan belum ada rencana lagi terkait dengan waktu eksekusi terpidana mati Mary Jane. Eksekusi terhadap wanita yang ditangkap karena kasus peredaran heroin seberat 5,7 kilogram itu sempat ditunda.
"Jaksa Agung yang tahu itu. Kan masih ada pending (penundaan) kasusnya di Filipina," ujar Laoly setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Penundaan itu, kata Laoly, berdasarkan permintaan Pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus trafficking yang melibatkan Mary. "Itu sedang dalam peradilan di sana, kita lihat nanti, ya. Tapi urusan eksekusinya di Jaksa Agung."
Menurut Laoly, Indonesia dan Filipina sudah mutual legal assistance alias kerja sama hukum. Hal itu membantu mempercepat proses peradilan trafficking, yang awalnya mengharuskan Mary pulang untuk diadili di Filipina.
Pemerintah Indonesia, menurut Laoly, menolak bila Mary harus pulang kampung. "Kami tidak mengizinkan. Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini (Indonesia) saja."
Isu eksekusi Mary kembali panas setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Keduanya sudah sepakat saling menghormati proses hukum pemerintahan masing-masing, termasuk soal eksekusi Mary.
Nama Mary, yang divonis mati di Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010, sempat muncul di daftar eksekusi mati gelombang II dan III. Namun eksekusinya ditunda sampai dua kali.
YOHANES PASKALIS