TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa enam tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hari ini, 13 September 2016. "Diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Keenam tersangka itu adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Direktur CV PP Zulfikar Muharami, Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, serta seorang pengusaha bernama Kirman.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Zulfikar sebagai tersangka pemberi. Ia disangka melanggar Pasal 5-a atau 5-b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Yan Anton, Rustami, Umar, Sutaryo, dan Kirman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yan Anton diduga sedang membutuhkan uang 1 miliar untuk pergi ibadah haji bersama istrinya. Ia lalu meminta Rustami bertanya kepada Umar terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan bersama Sutaryo menghubungi Zulfikar melalui Kirman. Kirman diduga berperan sebagai pengepul dana yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Yan Anton diduga menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek di Dinas Pendidikan.
MAYA AYU PUSPITASARI