TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menganjurkan calon jemaah haji pandai-pandai memilih agen atau biro perjalanan yang benar. Jangan cepat tergiur oleh janji-janji biro perjalanan yang mengaku bisa memberangkatkan calon haji ke Tanah Suci dalam waktu singkat. Sebab, banyak agen dan biro perjalanan ibadah haji maupun umrah yang nakal, sekadar memburu untung.
Baca: Kasus 700 Jemaah Haji Indonesia Berpaspor Filipina
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, berangkat haji dengan jalur instan terbukti menimbulkan masalah. Salah satu contoh kasusnya adalah sebanyak 177 calon jemaah haji tertipu oleh agen atau biro perjalanan. Mereka diberangkatkan ke Mekkah melalui Filipina, yang kemudian tertahan di bandara setempat karena menggunakan paspor palsu.
"Ini kejahatan teroganisir, memanfaatkan animo yang sangat besar di Tanah Air untuk berangkat haji," ujar Boy Rafli Amar di komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2016. Menurut Boy, kuota haji yang terbatas buat Indonesia dan antrean panjang calon haji, umumnya masyarakat tergiur dengan tawaran instan.
Kendati ada yang lolos sampai ke Mekkah, kata Boy, tetap saja mereka menghadapi masalah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, pada musim haji tahun ini terdapat 500-700 orang Indonesia yang berangkat haji menggunakan paspor Filipina. Mereka kini sedang dilacak oleh aparat Imigrasi.
Untuk menghindari jebakan biro perjalanan haji dan umrah nakal, Boy memberikan sejumlah tips bagi calon haji. Salah satunya mengecek legalitas penyelenggara pemberangkatan calon haji. Sudah memiliki legalitas berizinan atau belum biro perjalanan itu ketika menawarkan jasa.
Biasanya, kata Boy, agen perjalanan yang banyak memberikan janji ada motif tidak benar dan terselubung. "Calon haji diberangkatkan lewat Filipina, lalu dilengkapi dengan paspor bukan dari Indonesia. Ini kelas enggak lazim," ujarnya.
Mewakili Polri, Boy mendorong semua pihak terkait mengedukasi masyarakat, terutama bagi para calon haji. Sosialisasi, kata dia, harus datang terutama dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Polisi, kata Boy Rafli, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji ilegal melalui Filipina. Mereka beradal dari lima agen perjalanan.
YOHANES PASKALIS