TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin, 12 September 2016, menjelaskan jawaban Duterte dalam pertemuan Jumat lalu.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti Jaksa Agung M. Prasetyo. Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin, dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Dia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ANTARA