TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya terus mengusut adanya aplikasi yang berkaitan dengan prostitusi atau kejahatan lain yang muncul di telepon pintar. Dia menyebut pelaku yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenai hukum pidana.
"Bisa, karena mereka membuat, kemudian menyampaikan, serta mendistribusikan konten yang berbau pornografi, atau yang merugikan orang lain," kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Blok M, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2016.
Aplikasi yang dimaksud Ari adalah aplikasi kencan berhubungan dengan kasus prostitusi anak di Bogor. Polisi mencatat 18 aplikasi bertema kencan sesama jenis yang berpotensi menjadi sarana prostitusi.
Untuk pengusutan dan penelusurannya, kata Ari, polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami terus searching. Pencarian konten-konten yang terkait dengan prostitusi dan kejahatan lain."
Menurut Ari, pihaknya belum mendapat kepastian langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informasi bahwa bila konten negatif itu ditemukan, akan langsung diblokir. "Itu kita belum, tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan akan diblokir. Diminta atau tidak diminta," tutur Ari.
Dia belum mau menjawab pertanyaan terkait dengan temuan polisi saat ini. Pasalnya, ujar Ari, polisi menginvestigasi dan pencarian bukti ada-tidaknya konten yang dianggap melanggar peraturan tersebut. "Yang jelas, kalau sudah (ada), kami ungkap, pasti kami rilis," katanya.
Mabes Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, sempat meminta pengkajian aplikasi tentang gay yang muncul di telepon pintar, misalnya aplikasi kencan.
YOHANES PASKALIS