TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan dia membahas terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, saat Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkunjung ke Indonesia pekan lalu.
Dalam pertemuan kedua kepala pemerintahan negara anggota ASEAN itu, sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Presiden Duterte mempersilakan Presiden Jokowi melanjutkan eksekusi Mary Jane. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ujar Presiden Joko Widodo menjelaskan jawaban Duterte, Senin, 12 September 2016.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram narkotik ke Yogyakarta pada April 2010. Ia tertangkap basah saat berada di Bandara Internasional Adi Sucipto.
Ia direncanakan dieksekusi mati pada April tahun lalu bersama sembilan terpidana mati lain yang terdiri atas warga Indonesia dan warga asing. Namun, pada saat-saat terakhir, eksekusi Mary Jane dan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ditunda Kejaksaan Agung karena proses hukum yang ternyata belum selesai.
Proses hukum Mary Jane yang belum selesai berlokasi di Filipina. Seorang saksi mengatakan Mary Jane bukan pengedar ataupun kurir narkotik, melainkan korban perdagangan manusia (human trafficking). Hal itu membuat Filipina membutuhkan Mary Jane untuk proses hukum yang berjalan sehingga ia tidak bisa dieksekusi dulu.
Presiden Jokowi tidak menyampaikan secara detail apa lagi yang ia bahas bersama Duterte terkait dengan Mary Jane. Ia hanya mengaku telah menjelaskan duduk perkara Mary Jane dan penundaan eksekusi yang terjadi tahun lalu. "Soal proses hukum kan nanti Kejaksaan Agung. Jawaban Presiden Duterte seperti itu saja," kata Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung menegaskan kepada Tempo bahwa eksekusi mati Mary Jane tidak pernah direncanakan untuk dibatalkan. Jaksa Agung Prasetyo berkata, begitu proses hukum Mary Jane di Filipina selesai, Mary Jane bisa dimasukkan dalam gelombang eksekusi terbaru.
Prasetyo melanjutkan, belum ada perkembangan soal proses hukum Mary Jane di Filipina. Ia mengaku pernah menanyakan hal itu kepada jaksa Filipina, tapi jawabannya tak memuaskan. "Saya minta agar prosesnya cepat diselesaikan. Apa yang diperlukan bisa dilakukan di sini, dari meminta keterangan dan sebagainya. Kalau bawa Mary Jane ke sana, tidak memungkinkan," tutur Prasetyo.
Presiden Rodrigo Duterte, ketika dicegat awak media di Istana Kepresidenan pekan lalu, enggan membeberkan pembahasan mengenai Mary Jane dengan Presiden Joko Widodo. Ia mengakui bahwa pembahasan itu ada, tapi bukan untuk dipublikasikan. "Bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, kami menghormati kedaulatan hukum masing-masing," Duterte menegaskan.
ISTMAN M.P.