TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan ihwal pemangkasan birokrasi pencabutan distributor obat palsu. Menurut Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang dalam konteks pengawasan yang lebih efektif, kemudahan proses pencabutan izin distributor obat ilegal dimungkinkan.
“Setuju untuk seluruh (pencabutan) perizinan dipersingkat sehingga efisien,” kata Linda saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 September 2016. Ia menambahkan BPOM harus menjadi institusi pengawas yang efektif.
Linda mengatakan efektivitas pengawasan bisa dilakukan BPOM. Misalnya penghentian kegiatan operasional pedagang besar farmasi (PBF) dan pengamanan setempat. Bahkan BPOM dibolehkan untuk mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) bagi distributor yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Razia Pasar Pramuka, BPOM Temukan Obat Palsu dan Kedaluwarsa
Linda mengatakan pemberian izin untuk distributor obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk alur pencabutan izin, bisa lebih cepat sehingga para distributor sudah tidak dapat beroperasi lagi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito meminta pemotongan rantai birokrasi untuk memberi rekomendasi pencabutan izin bagi distributor obat ilegal atau palsu. Ia menilai selama ini pencabutan izin harus melalui rekomendasi Kementerian Kesehatan, yaitu dari BPOM ke Kementerian Kesehatan lalu diputuskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Simak: Polri: Obat Palsu Produksi Banten Beredar hingga ke Kalimantan
Menurut Penny, sanksi pencabutan izin distributor obat selama ini ada pada rekomendasi Kementerian Kesehatan. Kementerian kemudian merekomendasikan pencabutan itu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ia meminta untuk dipersingkat, yaitu langsung BPOM ke BKPM.
DANANG FIRMANTO