TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengecam anggota Kepolisian Daerah Riau yang menyebarkan pesan pendek bernada ancaman kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, penyelesaian sengketa produk jurnalistik tak semestinya menggunakan ancaman. "Ini mengancam kebebasan pers," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 September 2016.
Baca:
Tito Klarifikasi Pertemuan Perwira Polisi dengan Pengusaha
Propam Selidiki Foto Perwira Polda Riau dan Bos Perusahaan
Berfoto dengan Bos APSL, Pejabat Polda Riau: Tak Disengaja
Pesan pendek yang beredar itu berisi agar wartawan meminta maaf terkait dengan pemberitaan foto para pejabat Polda Riau yang kongko dengan bos perusahaan sawit di hotel. Sebelum itu, pihak kepolisian melakukan mediasi dengan sejumlah wartawan terkait dengan pemberitaan foto tersebut.
Menurut Suwarjono, tuntutan agar wartawan meminta maaf itu berlebihan. Pejabat tinggi Polda seharusnya bisa menggunakan hak jawab di media jika yang diberitakan tidak sesuai fakta, sehingga media wajib memuat hak jawab yang diberikan petinggi kepolisian.
Bila masih tak puas, kata Suwarjono, petinggi Polda bisa berdiskusi dengan Dewan Pers mengenai keberatannya. Nantinya Dewan Pers yang akan memberikan penilaian atas pemberitaan media yang bersangkutan. "Sebagai pejabat Polda seharusnya mengerti hukum dan tata cara menyelesaikan masalah bila ada kasus," kata Suwarjono.
Juru bicara Polda Riau, Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, sebelumnya mengatakan isi pesan pendek itu hanya untuk mengingatkan. Sebab, para wartawan yang hadir dalam mediasi tidak mengikuti kesepakatan pertemuan.
Adapun juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Agus Rianto, menolak pesan pendek itu disebut ancaman. "Kalau menurut saya itu bukan ancaman, karena tidak ada yang bunyi ancaman," katanya.
Terkait dengan mediasi, Suwarjono menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Namun, seharusnya mediasi itu mengundang pihak ketiga seperti Dewan Pers, sehingga ada yang memastikan semua pihak menjalankan hasil perjanjian.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley mengatakan wartawan adalah pekerjaan yang sangat independen dan tidak tunggal. Sehingga, Polda Riau tak bisa berharap wartawan bersikap sama meski telah ada mediasi. "Setiap media akan berbeda-beda," ujarnya.
Stanley menjelaskan tulisan yang diterbitkan wartawan adalah demi kepentingan publik. Jika apa yang dilakukan pejabat Polda adalah sesuatu yang benar, kata dia, seharusnya tak perlu ada ancaman. "Publik berhak mendapatkan informasi ada apa sih yang terjadi di balik kongko-kongko itu," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI