TEMPO.CO, Padang - Kantor Imigrasi Kelas I Padang memeriksa empat warga negara Cina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, Jumat, 9 September 2016. Mereka ditangkap polisi saat beraktivitas di lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan.
"Mereka menyalahgunakan visa kunjungan dengan bekerja menambang emas secara ilegal. Terdapat barang bukti emas yang telah mereka kumpulkan," ujar Kepala Subseksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang Ahmad Jeffry, Jumat, 9 September 2016.
Empat warga negara Cina itu adalah Waang De Liang, Tang Zejun, Pan Wenbin, dan Pan Xiangwu. Mereka merupakan pemegang izin tinggal visa kunjungan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Waang De Liang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2016. Dia bertugas memberikan gaji kepada tiga rekannya itu. Tang Zejun masuk melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, pada 23 Agustus 2016. Tugasnya, menjaga mes dan emas yang dikumpulkan.
Sedangkan Pan Wenbin dan Pan Xiangwu bertugas menjaga kapal kayu yang digunakan untuk membersihkan emas dari batu-batuan. Mereka juga masuk ke Indonesia melalui Bandara Minangkabau pada 23 Agustus 2016.
"Mereka bekerja di sebuah perusahaan tambang. Dari hasil emas yang mereka kumpulkan, masing-masing diberikan imbalan gaji sebesar Rp 5 juta," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang warga Indonesia berinisial YS yang diduga membawa warga negara asing itu dengan menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Ahmad Basahil mengatakan anggotanya menangkap empat warga negara Cina di lokasi tambang emas ilegal di Korong Alai, Nagari Talantam, Kecamatan Sangir Batanghari, Selasa, 6 September. Polisi menemukan mereka sedang membersihkan butiran emas.
"Kami mendapat informasi, di salah satu lokasi PT Bina Bhakti Pratiwi, ada aktivitas penambangan yang dilakukan orang asing. Ternyata, setelah dicek, kami menemukan empat warga negara asing," tuturnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September.
Setelah diperiksa, empat warga negara asing ini hanya memiliki visa kunjungan wisata. Mereka juga mengakui melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Polisi telah menyerahkan empat warga negara Cina ini ke Imigrasi Kelas I Padang. Polisi juga sedang menyelidiki pelaku yang membawa mereka ke Kabupaten Solok Selatan.
ANDRI EL FARUQI