TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan M. Anik, 30 tahun, sopir truk tanki pengangkut bahan bakar minyak yang terbakar di Tol Sidoarjo kilometer 33 sebagai tersangka. "Setelah diperiksa dan tes kesehatan, mulai hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Bayu Prasetyo, Jumat, 9 September 2016.
Anik, yang sempat melarikan diri, juga terbukti menggunakan obat terlarang jenis methampethamine (sabu). “Berdasarkan tes urin, tersangka positif mengadung methampethamine.”
Bayu mengatakan tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Sidoarjo pada Kamis malam sekitar pukul 20.00. Kepada polisi, Anik mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil truk tangki Pertamina dengan nomor polisi L 8431 UX. Sehingga truk yang dikemudikannya oleng dan menabrak mobil Toyota Avanza.
Kelalaian yang dilakukan tersangka menyebabkan pengendara mobil Toyota Avanza, Nur Lutfiyanto, meninggal. Kepala Bagian Teknik PT Teknik Umum itu hangus terpanggang api di dalam mobilnya. Anik sempat mencoba menyelamatkan Nur, namun api terlanjur membesar.
Berdasarkan pengakuan, kata Bayu, tersangka menggunakan obat terlarang dua pekan yang lalu. Meski begitu, penyidik tidak percaya begitu saja. Polisi menjerat Anik dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
NUR HADI