TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka loket khusus penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak tahun ini. Loket khusus itu mulai dibuka pada 21 September hingga 3 Oktober 2016.
"Loketnya ada di auditorium KPK, tapi kami berharap pasangan calon sudah mengirimkan LHKPN sebelum loket dibuka," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jumat, 9 September 2016.
Yuyuk berharap semua pasangan calon mau mengisi LHKPN sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan. Bagi pasangan calon yang belum pernah mendaftarkan LHKPN, kata Yuyuk, bisa mengisi formulir A. Sedangkan pasangan calon yang sudah pernah menyerahkan LHKPN, akan mengisi formulir B.
Menurut Yuyuk, dalam pengumpulan LHKPN, Komisi Pemilihan Umum berkoordinasi dengan KPK. "KPK konfirmasi keaslian tanda terima LHKPN yang disampaikan pasangan calon," kata Yuyuk. Ia mengungkapkan pengumpulan LHKPN ini penting untuk mendukung transparansi pemerintahan.
Pilkada serentak gelombang kedua tahun ini akan dilaksanakan di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi itu adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan 18 kota tersebut antara lain Lhokseumawe, Banda Aceh, Langsa, Sabang, Payakumbuh, Tebing Tinggi, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Ambon, Sorong, dan Jayapura.
MAYA AYU PUSPITASARI