TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti bisa dijerat Pasal Perlindungan Anak bila tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan mantan anggota padepokannya, CT, terbukti.
"Kalau yang bersangkutan memang korban di bawah umur saat kejadian, kami bisa kenakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014," kata Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2016.
CT, 26 tahun, melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya, Kamis malam. Berdasarkan pengakuan CT, kata Awi, dia bergabung ke padepokan milik Gatot Brajamusti pada 2007. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika CT masih berusia 16 tahun. Dia mengaku dicekoki narkoba dan diajak berhubungan badan.
"Pemikiran klien saya, Gatot Brajamusti itu bukan kenalan biasa. Dia (Gatot) orang hebat, Malaikat Izrail, ini yang Gatot beritahukan ke klien dan korban lain. Dia Tuhan, dia adalah nabi titisan Sulaiman," kata Sudharmono Saputra, pengacara CT, kepada Tempo, Jumat, 9 September.
Selama mengajak berhubungan badan itu pula, menurut Sudharmono, kliennya diduga dicekoki narkoba oleh Gatot Brajamusti. "Selalu di bawah pengaruh narkoba. Jadi Gatot minta apa, iya, iya, saja klien kami," kata Sudharmono Saputra.
Dengan alasan sebagai malaikat dan titisan nabi itu juga Gatot disebut mengancam anggota padepokannya agar tidak melaporkan tindakannya itu. "Katanya kalau ada yang berani lawan Gatot akan kena musibah. Diberi contoh, ketika ada yang lawan, langsung disabet tronton hingga mati di tempat."
Akibat dugaan pemerkosaan yang dilakukan Gatot, kata Sudharmono, kliennya dua kali hamil, pada 2010 dan 2011. Saat usia kehamilan pertama baru dua bulan, Gatot meminta CT menggugurkan kandungan. Kehamilan kedua, CT hengkang dari padepokan dan melahirkan anaknya pada 2012.
Gatot Brajamusti lewat pengacaranya, Muara Karta Simatupang, menyangkal dia terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap mantan anggota padepokannya itu. "Kalau diperkosa kenapa enggak dari dulu melapor?" kata Muara Karta saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September.
Muara Karta mengatakan, jika memang terjadi pemerkosaan pada 2007 hingga 2011 seperti pengakuan CT, pasti korban melaporkan Gatot ke Polda. Namun buktinya, kata Muara Karta, baru kemarin ada yang melaporkan dugaan pemerkosaan itu. Muara Karta membantah kliennya pernah menyuruh CT menggugurkan kandungannya.
Selain itu, Muara Karta menyangkal Gatot Brajamusti mencekoki CT dengan narkoba agar mau berhubungan intim. Muara justru menilai tindakan pelaporan oleh CT hanya sekadar fitnah. "Ini kan namanya menyebar fitnah, menyebar kebencian, enggak baik," kata Muara Karta.
Dengan sudah tersebarnya informasi tersebut ke media, CT bisa dianggap mencemarkan nama baik kliennya. "Pokoknya siapa pun menebar fitnah dan menebar kebencian itukan diatur undang-undang apalagi melalui media, kita akan buat somasi, kita akan laporkan kembali," kata Muara.
EGI ADYATAMA