TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dia belum mengetahui apakah Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah membahas soal terpidana mati asal negaranya, Mary Jane Fiesta Veloso, kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Pratikno, pembicaraan tema itu bisa saja terjadi setelah Duterte dipastikan tak akan mengunjungi Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. "Bukan saya yang terlibat. Biar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi nanti," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 9 September 2016.
Mary Jane adalah terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Dia sempat masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi, akhir April lalu. Namun, kejaksaan menunda hukuman tepat menjelang eksekusi dengan pertimbangan proses hukum kasus itu masih berlangsung di Filipina.
Pengadilan Filipina kabarnya memerlukan keterangan Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia. Namun, menurut Prasetyo, hingga kini Kejaksaan Agung Filipina belum memberikan respons positif tentang kesediaan pemerintah Indonesia membantu proses hukum kasus tersebut. "Apa yang diperlukan bisa dilakukan dari sini bisa dimulai. Kalau Mary Jane dibawa ke sana, tidak bisa," kata Prasetyo.
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Laos, Duterte memang sempat mengatakan akan meminta pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi Mary Jane. Dia mengklaim akan meminta secara hormat dan sopan kepada Jokowi. Namun, Duterte memastikan dia dan Filipina tetap menghormati proses hukum di Indonesia.
ISTMAN M.P.