TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti, lewat pengacaranya, Muara Karta Simatupang, menyangkal kabar bahwa kliennya terlibat pemerkosaan anggota padepokannya. CT, 26 tahun, tadi malam melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia mengaku diperkosa sejak kedatangannya ke Padepokan Brajamusti pada 2007.
Akibat pemerkosaan tersebut, CT mengaku dua kali hamil, tapi satu kehamilan sudah digugurkan dan, saat kehamilan kedua, CT melahirkan anak yang saat ini sudah berumur 4 tahun. "Kalau diperkosa, kenapa enggak dari dulu melapor," kata Muara saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2016.
Baca: Hubungan Aneh Elma Theana & Gatot: Dari Pistol hingga Pelet
Muara mengatakan, jika memang terjadi pemerkosaan selama 2007-2011, seperti pengakuan CT, korban dipastikan melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda. Namun, buktinya, ujar dia, baru kemarin ada yang melaporkan dugaan pemerkosaan itu. Muara pun membantah jika dikatakan kliennya pernah menyuruh CT menggugurkan kandungannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan Gatot bisa dijerat pasal perlindungan anak bila tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan mantan anggota padepokannya, CT, terbukti.
Baca: Karena Gatot, Artis-artis Ini Berurusan dengan Polisi
"Kalau yang bersangkutan memang korban di bawah umur saat kejadian, kami bisa kenakan Pasal 76-D Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Awi di markas Polda, Jumat ini.
CT melaporkan Gatot ke Polda pada Kamis malam kemarin. Berdasarkan pengakuan CT, kata Awi, dia bergabung ke padepokan milik Gatot pada 2007. Peristiwa pemerkosaan itu, menurut Awi, terjadi ketika CT masih berusia 16 tahun. Dia mengaku dicekoki narkoba dan diajak berhubungan badan.
Baca: Kasus Senjata Api Gatot, Elma Theana Datangi Polda Metro
Dugaan pemerkosaan itu, kata Awi, terus berulang sehingga CT memutuskan hengkang dari padepokan itu pada 2011. CT mengaku telah dua kali hamil, yaitu pada 2010 dan 2011. Pada kehamilan pertama, kata Awi, CT diminta menggugurkan kandungannya. Padahal ketika itu usia kandungannya sudah 2 bulan.
Saat mengandung anak kedua, CT mengklaim memutuskan pergi dari padepokan dan melahirkan anaknya. "Kami mendalami tuduhan ini karena masih sepihak. Nanti proses bagaimana perlahan-lahan tentu penyidik punya PR (pekerjaan rumah) ke depan untuk mengungkap fakta-fakta hukum," ucap Awi.
Baca: Ternyata Anak Reza Bersahabat dengan Anak Gatot Brajamusti
Apabila nanti tuduhan CT terbukti, dia menambahkan, Gatot bisa dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain kasus ini, Gatot masih harus berurusan dengan aparat hukum untuk kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin, serta kepemilikan satwa langka.
EGI ADYATAMA
GONJANG-GANJING MARIO TEGUH
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya
Kiswinar Buka-bukaan karena Tak Diakui Anak oleh Mario Teguh