TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas mengatakan terdapat beberapa hal yang disepakati dalam pertemuannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut hari ini. Salah satu kesepakatannya, menurut Tony, adalah RAPP akan ikut merestorasi gambut di luar wilayah konsesinya.
RAPP, kata Tony, akan bekerja sama dengan Badan Restorasi Gambut untuk melakukan restorasi di luar wilayah konsesinya, tapi dalam satu kesatuan lanskap di Pulau Padang. “Kami akan kooperatif dengan pemerintah dan siap melaksanakan komitmen itu," ujarnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 September 2016.
Baca: Menhan Minta Petugas Berseragam Kopassus di RAPP Diperiksa
Senada dengan Tony, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead membenarkan bahwa RAPP telah bersedia merestorasi gambut tidak hanya di wilayah konsesinya. "Tapi juga kawasan-kawasan yang bertetangga dengan wilayah konsesinya agar restorasi tidak parsial, tapi secara menyeluruh di semua ekosistem," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono menambahkan, hubungan antara pemerintah dan swasta dalam hal tata kelola gambut mesti diperbaiki. "Termasuk pemetaan kesatuan ideologis gambut yang sedang dikerjakan BRG bersama KLHK, khususnya Kepulauan Meranti, yang harus segera diselesaikan manajemen, operasional, dan kelola sosialnya," katanya.
Selasa lalu, Nazir Foead mengadakan inspeksi mendadak di area konsesi PT RAPP, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. Dalam inspeksi itu, RAPP diduga membuka lahan baru di area gambut. Dalam inspeksi mendadak tersebut, ditemukan pula kanal atau drainase baru di wilayah konsesi RAPP.
Nazir mengatakan, agar nantinya hal serupa tidak lagi terjadi, RAPP perlu merevisi rencana kerja umum (RKU) yang dimilikinya. "Daerah gambut yang dalam harus dikelola seperti apa, daerah gambut yang terbuka akan dikelola seperti apa, dan agar tidak menyalahi administrasi, RKU mesti direvisi dalam waktu dekat," ujarnya.
Baca: Diusir Saat Sidak di Lahan RAPP, Ketua BRG Minta Pengusutan
Bambang menambahkan, revisi RKU yang menjadi dasar Rencana Kerja Tahunan (RKT) RAPP tersebut harus dilakukan melalui pendekatan yang sesuai dengan pola-pola BRG dalam memetakan kesatuan hidrologis gambut. "Pada prinsipnya, pengelolaan di wilayah konsesi RAPP dan hutan produksi yang belum ada konsesinya harus berbasis masyarakat."
Nantinya, Bambang menegaskan, tidak boleh ada lagi pembukaan lahan baru di lahan gambut. Dia juga mengatakan tidak boleh ada lagi pembuatan saluran drainase yang dapat menyebabkan kekeringan di sekitar area tersebut. "Tidak boleh ada lagi pembukaan atau pembakaran hutan atau lahan di wilayah konsesi perusahaan," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI