TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jumat, 9 September 2016, memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap selama periode 2014 hingga 2016. Di antaranya 50.625 butir pil koplo.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Ery Harahap menjelaskan bahwa barang bukti lainnya adalah 23,502 gram sabu, 79,76 gram ganja, 64 butir ekstasi, 43 dos kosmetik palsu, 9 lembar uang palsu, 89 buah handphone, dan 53 botol minuman keras.
Ery menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara pidana penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya (narkoba), kosmetik palsu, uang palsu, dan minuman keras.
Sesuai dengan kewenangannya, kejaksaan berwenang memusnahkan barang bukti dari perkara yang vonis terhadap terdakwanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Karena sudah inkracht, kejaksaan sebagai eksekutor harus memusnahkannya,” ujar Ery.
Ery tak menyebutkan jumlah perkara dari barang bukti yang dimusnahkan itu. Namun, ia menjelaskan, para terdakwa perkara pidana itu berusia 20 hingga 40 tahun.
Para terdakwa kasus narkoba adalah pengedar dengan latar belakang masyarakat biasa. Adapun terdakwa perkara peredaran kosmetik palsu yang melanggar undang-undang kesehatan merupakan pengedar atau distributor.
ISHOMUDDIN