TEMPO.CO, Makassar - Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), mencabut kesepakatan damai dengan MAS (15), siswa yang telah melakukan pengeroyokan bersama ayahnya Adnan Achmad.
"Dengan demikian sidang akan kembali dilanjutkan," kata pengacara Dasrul, Azis Pangerang, kepada Tempo, Kamis malam, 8 September 2016.
Baca: Guru Dikeroyok Orang Tua dan Murid, Tulang Hidungnya Patah
Pada Selasa 6 September, Dasrul menyatakan memaafkan MAS setelah melalui proses negosiasi. Sejatinya, pada hari itu MAS menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tapi, hakim tunggal Teguh Sri Raharjo memita jaksa penuntut dan pengacara terdakwa serta pengacara korban untuk proses diversi (pengalihan penanganan kasus). Hasilnya, Dasrul sepakat untuk berdamai dan memaafkan MAS.
Baca: Guru yang Dikeroyok Terancam Dijadikan Tersangka
Menurut Azis, keputusan mencabut kesepakatan damai itu ditempuh Dasrul setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Pak Dasrul diminta untuk tidak berdamai dan melanjutkan proses hukum itu," kata Azis.
MAS mengeroyok Dasrul bersama ayahnya Adnan Achmad pada 10 Agustus 2016 di halaman SMA Negeri 2 Makassar. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami patah tulang hidung.
Dasrul sebelumnya diduga memukul MAS karena tidak membawa perlengkapan belajar.
MAS telah dikeluarkan dari SMKN 2 Makassar. Adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, membenarkan pencabutan kesepakatan damai Dasrul. Pengadilan, katanya, siap menggelar persidangan terhadap MAS.
"Kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu pekan depan," kata Ibrahim.
Pengacara MAS, Abdul Gofur, menyatakan kecewa dengan putusan Dasrul. Dia mengatakan seharusnya semua pihak berkomitmen atas keputusan damai tersebut.
"Kami telah melewati proses diversi dan negosiasi. Kasihan terdakwa yang masih di bawah umur bila harus mengikuti proses sidang," kata dia.
ABDUL RAHMAN