TEMPO.CO, Jakarta -- Tim Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI periode 2017-2022 berencana membahas aturan internal yang harus dipatuhi setiap anggota.
Aturan, atau kode etik diperlukan karena setiap anggota timsel yang sebelumnya bergerak secara individual kini bertanggung jawab kepada timsel.
"Kami minggu depan akan sepakati kode etik. Ini (kode etiknya) hampir sama dengan tim seleksi sebelumnya tapi agak sedikit dimodifikasi," ujar Saldi Isra di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2016.
Saldi mengatakan kode etik itu diperlukan untuk menyeragamkan sikap setiap anggota. Pasalnya, sejumlah anggota timsel itu telah dikenal lama sebagai pengamat politik.
"Dulu kami bisa individual berikan pendapat, tapi sekarang harus dipertimbangkan karena kami adalah timsel," kata dia.
Dia sempat mengatakan seluruh anggota timsel bisa mengusulkan nama untuk calon anggota penyelenggara pemilu. Namun, nama rekomendasi yang muncul pun tetap akan dibahas dan diputuskan seluruh anggota.
Timsel yang dikukuhkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P tahun 2016 ini pun bersedia menyiapkan undangan untuk orang yang dianggap memiliki kompetensi untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Namun, semua peserta seleksi akan mengikuti proses yang sama. "Tidak ada juga jaminan. Semua harus tetap mengikuti persyaratan yang berlaku," kata dia.
YOHANES PASKALIS