TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan korban prostitusi anak di Bogor saat ini diduga berjumlah 148 orang. Pelaku menawarkan mereka kepada pelanggannya melalui internet.
"Kami sedang fokus mengidentifikasi korbannya," kata Agung saat ditemui wartawan di Bareskrim Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.
Menurut dia, para korban yang sudah diketahui keberadaannya akan menjalani terapi yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial atau Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku menggunakan akun Facebook bernama "Berondong Bogor" untuk mempromosikan perdagangan anak. "Dari situ mereka berkomunikasi dengan pelanggan," ujar Agung.
Tiga tersangka itu adalah AR, U, dan E. Tersangka AR dan U berperan sebagai mucikari. Mereka bertiga yang mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan. U bertugas menyiapkan rekening untuk menampung dana hasil transaksi prostitusi. Sedangkan E menyediakan pria, baik dewasa maupun anak-anak, untuk dipekerjakan dalam bisnis haram itu.
REZKI ALVIONITASARI | ARKHELAUS WISNU