TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali masih memburu seorang aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa berinisial IGP DW. Aktivis itu juga diminta menyerahkan diri sebelum polisi melakukan penangkapan.
Sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya, 20 tahun, pada Rabu malam, 7 September 2016. Selain memeriksa Dharma, polisi bermaksud menahannya.
Namun ratusan pendukung Tolak Reklamasi mendatangi Polda Bali. Dharma Wijaya kemudian dilepaskan dengan jaminan dari Pasubayan Desa Adat dan anggota DPRD Bali, A.A. Adhi Ardhana.
Perburuan terhadap sejumlah aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa bermula dari aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2016. Saat itu massa menurunkan bendera Merah-Putih. Setelah dipasang bendera Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBali) di bawah bendera Merah-Putih, massa menaikkannya lagi.
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan tindakan yang dilakukan aparatnya berkaitan dengan pelecehan lambang negara. Dia bahkan menegaskan, unjuk rasa boleh dilakukan, tapi tidak boleh melanggar undang-undang. “Kami tidak melakukan kriminalisasi, apalagi dikaitkan dengan isu reklamasi. Ini semata-mata untuk ketertiban umum,” katanya, Kamis, 8 September 2016.
Sugeng juga membantah kabar bahwa penangkapan Dharma melanggar prosedur karena tanpa surat penangkapan. “Kami tidak sebodoh itu. Kalau memang meragukan kinerja polisi, silakan lakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, polisi sangat berhati-hati menangani kasus itu. Dua saksi ahli sudah dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelecehan Simbol Negara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Dalam undang-undang itu disebutkan perbuatan melecehkan lambang negara antara lain merobek, menginjak-injak atau perbuatan lain yang dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan lambang negara. “Sampai saat ini saya belum pernah melihat tindakan yang seperti itu,” ucapnya. Yang ia maksudkan adalah menurunkan bendera Merah-Putih, lalu menaikkannya kembali setelah memasang bendera ForBali.
Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal Nyoman Suryastra membantah tudingan bahwa penangkapan aktivis Tolak Reklamasi Teluk Bonoa bertepatan dengan hari raya Galungan, sehingga polisi dinilai menghina umat Hindu.
Menurut Suryastra, saat dijemput polisi, tersangka sedang bekerja di hotel. “Kami pun menjalankan tugas dharma negara dan penangkapan dilakukan bukan saat tersangka melakukan persembahyangan,” tuturnya.
ROFIQI HASAN