Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin PNS, Honorer di Kemenag Sulteng Dimintai Uang Jutaan

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Palu- Masih terekam jelas dalam ingatan Ahmadi (bukan nama sebenarnya) ketika dirinya dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh pegawai di Kementerian Agama Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 2013, saat pemerintah menambah kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur Kategori satu (K1).

Pegawai itu mengatakan ke Ahmadi bahwa fulus tersebut untuk diberikan kepada orang-orang pusat dalam kaitan penerimaan PNS jalur K1. Namun Ahmadi masih belum berstatus PNS. Padahal, fulus Rp10 juta yang ia setorkan ke pegawai Kementerian Agama Sulawesi Tengah merupakan hasil pinjam sana-sini. Harapan Ahmadi mengubah nasib  pupus sudah. Uang Ahmadi tak juga kembali.

Menurut Ahmadi, selain dirinya masih ada sekitar 102 honorer yang tidak jelas nasibnya. Ratusan orang tersebut juga diduga telah dimintai sejumlah uang. Rata-rata, kata Ahmadi, orang-orang ini menyetor Rp3-10 juta kepada beberapa oknum pegawai di kementerian agama Palu.

“Kami dipungut uang yang jumlahnya bervariasi. Ada yang Rp3 juta, ada Rp5 juta dan ada yang dimintai Rp10 juta”, kata Ahmadi, baru-baru ini.

Seorang pegawai honor di kantor Kementerian Agama kota Palu lainnya mengaku dijanjikan untuk lulus K1 dengan membayar Rp 5 juta. Namun janji tinggal janji. "Saya diminta 5 juta," ujarnya.

Menurut Ahmadi, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang ikut pemberkasan saat itu ialah 149 orang. Namun, hanya 46 tenaga honorer yang dinyatakan lolos K1. Sedangkan 103 lainnya, namanya tidak terdaftar pada pengumuman kelulusan PNS K1 lingkup Kementerian Agama Sulawesi Tengah.

“Kami sempat melakukan protes. Namun, saat itu orang-orang di Kementerian Agama berjanji akan meloloskan kami pada penerimaan PNS kategori II (K2)”, kata pria yang kini  bekerja serabutan dan menjadi ustad panggilan dalam acara kenduri.

Kala itu, Ahmadi dan ratusan rekannya sebenarnya telah merasa “dipecundangi”oleh oknum-oknum pegawai Kemenag yang memungut fulus kepada mereka. Sebab, kata Ahmadi, pada penerimaan PNS jalur K2, mereka wajib mengikuti ujian tertulis. Sedangkan waktu menyetorkan uang, para honorer ini dijanjikan bakal lulus menjadi PNS tanpa ujian.

“K2 kan wajib mengikuti ujian. Namanya ujian, berarti belum tentu lulus. Lalu, buat apa kami semua membayar uang-uang itu. Beda dengan jalur K1”, kata Ahmadi.

Ahmadi mengatakan kala itu ada lima orang ditugaskan memungut uang dari para tenaga honorer yang bakal ikut pemberkasan K1. Orang-orang tersebut, kata Ahmadi adalah pegawai Kementerian Agama yang masih aktif bertugas. “Ada nama-namanya semua, saya masih ingat,” katanya tanpa merinci nama-nama pegawai yang dimaksud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahmadi, dirinya dan beberapa rekan yang gagal menjadi PNS sebenarnya sangat mengharapkan uang-uang tersebut bisa dikembalikan kepada mereka. Sebab, lanjut Ahmadi,  masih mengangsur pinjaman puluhan juta rupiah yang ia setorkan ke pegawai Kementerian Agama.

“Kadang saya merasa sangat sedih dan marah. Sebab, bagi saya uang sejumlah itu adalah sangat besar nilainya. Sudah dua tahun ini, saya masih belum juga melunasi hutang tersebut. Saya masih mengangsurnya hingga saat ini. Untung saja orang yang saya pinjami uang itu bersikap baik dan mau dengan sabar menunggu angsuran saya”, katanya.

Abdullah Latopada, Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Sulawesi Tengah yang  saat pemberkasan dan pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 tahun 2013 adalah pejabat yang duduk sebagai Kepala kantor Kementerian Agama Kota Palu. Dari 149 tenaga honorer peserta jalur K1 dan K2, sebagian besar berasal dari instansi yang ia pimpin tersebut. Namun, pada saat terjadi kisruh pungutan, Abdullah Latopada baru saja naik pangkat jadi Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di kantor Kementerian Agama Sulawesi Tengah.

Menurut sumber Tempo lainnya, Abdullah Latopada, saat itu memilih irit bicara kepada wartawan yang melakukan konfirmasi. Abdullah Latopada lebih mengarahkan semua penjelasan persoalan pungutan kepada tenaga honorer peserta K1 dan K2 kepada Kasubag informasi dan humas, yaitu Ahmad Hasni. Abdullah Latopada juga mewanti agar persoalan pungutan di Kementerian Agama Sulawesi Tengah  jangan sampai dibesar-besarkan.

“Kalian minta penjelasan kepada pak Ahmad Hasni selaku Kasubag informasi dan humas. Kemenag ini kan lembaga kemaslahatan umat, jadi saya minta jangan sampai tercoreng moreng di mata masyarakatlah. Namun, yang jelas tim internal tengah bekerja”, kata Abdullah kepada sumber Tempo ini.

Pada Juni 2016, Abdullah Latopada resmi dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah. Namun ketika dikonfirmasi terkait nasib para tenaga honorer yang telah menyetor jutaan rupiah uang namun gagal menjadi PNS jalur K1 dan K2, Abdullah Latopada memilih tidak mau memberikan banyak komentar.
Menurutnya berita semacam itu tidak menarik dan bermanfaat bagi pembacanya.

“ Maaf ya, bukannya saya sedang mengajari anda. Namun, berita-berita buruk semacam itu tidak menarik dan bermanfaat bagi pembacanya. Hal semacam itu membuat media anda menjadi tidak laku. Masyarakat tidak membutuhkan informasi (kabar buruk) semacam itu”, kata Abdullah Latopada kepada Tempo saat dihubungi, Rabu 7 September 2016.

Menurut Abdullah Latopada yang juga bekas Kepala Kantor Wilayah Maluku Utara ini, lebih baik para wartawan menulis dan memuat masalah pendidikan atau seremoni di lingkungan Kementerian Agama. “Bila perlu ajukan proposal kerjasama dengan kami, nanti kami siapkan dan bicarakan nanti anggarannya,” katanya membujuk Tempo. Abdullah menambahkan, sudah beberapa media sudah bekerjasama dalam pemberitaan seremoni di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Tengah.
AMAR BURASE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

46 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

46 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

49 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

52 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

57 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

58 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.