TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dieksekusi hari ini, Kamis, 8 September 2016. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan Ariesman telah menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. "Rencana hari ini dieksekusi ke Sukamiskin," kata Ali Fikri, Kamis, 8 September 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Ariesman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Putusan terhadap Ariesman lebih rendah daripada permintaan JPU. Namun Ali mengucapkan terima kasih karena hakim telah memberi hukuman lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa.
"Teori dan fakta analisis yuridis JPU sebagian besar juga diakomodasi hakim," katanya. Karena itu, JPU KPK juga tidak mengajukan banding.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah mengadili dua terdakwa, yaitu Ariesman dan asistennya, Trinanda Prihantoro. Sedangkan Sanusi, persidangannya saat ini masih dalam proses pembacaan keterangan saksi.
MAYA AYU PUSPITASARI