TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan penunjukan kembali Arcandra Tahar sebagai menteri merupakan domain Presiden Joko Widodo. "Kami cuma mengurus kewarganegaraan," kata dia saat dihubungi, Kamis, 8 September 2016.
Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 15 Agustus 2016. Pencopotan itu menyusul terungkapnya dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
Arcandra yang lama tinggal di Houston, Amerika Serikat, memiliki paspor negeri Abang Sam. Namun, status WNA Arcandra hilang sejak dia menjadi menteri. "Arcandra sudah kehilangan statusnya sebagai warganegara Amerika Serikat. Kalau kita hilangkan lagi (kewarganegaraan Indonesia) maka dia menjadi stateless alias tidak punya kewarganegaraan," kata Freddy.
Baca: Jokowi Kantongi Calon Pengganti Arcandra, Siapakah Dia?
Menteri Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 pada 1 September 2016 yang menyatakan Arcandra tetap sebagai warga negara Indonesia (WNI). Artinya Arcandra kini sudah sah menyandang kewarganegaraan Indonesia.
Meski menuai kontrofersi, Freddy memastikan penetapan kewarganegaraan Arcandra sudah sesuai prosedur. "Hasil pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, faktual, dan interview sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Freddy mengatakan secara institusi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah sepakat dengan penetapan tersebut. "Mungkin yang pro kontra cuma masyarakat dan orang-orang yang ingin mengajukan calon menteri," kata dia.
Baca: Arcandra Diangkat Lagi Jadi Menteri ESDM? Ini Kata Ketua DPR
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerindra, Desmond J. Mahesa, menganggap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar bermuatan politis. Menurut dia, penetapan kembali Arcandra sebagai WNI itu tidak wajar.
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, juga tak setuju atas langkah Yasonna menerbitkan surat keputusan untuk memulihkan status kewarganegaraan Arcandra. Ia mengatakan Arcandra telah berkhianat kepada Presiden karena sejak awal tidak transparan.
MAYA AYU PUSPITASARI