TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung segera membawa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Jambu Keupok, Aceh, ke persidangan. Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan korban pelanggaran HAM di Aceh Selatan itu mengajukan permohonan ke lembaganya untuk mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan kompensasi.
"Bantuan psikologis bisa dikabulkan dengan keputusan LPSK. Namun untuk pemberian kompensasi, harus ada putusan pengadilan," kata Semendawai di kantornya, Rabu, 7 September 2016. Sayangnya, ujar dia, sampai sekarang belum ada pengadilan HAM yang dibentuk atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan dibentuk bila berkas perkara di Kejaksaan Agung telah rampung.
Menurut Semendawai, LPSK memberi bantuan terhadap para korban atas rekomendasi Komnas HAM yang telah menetapkan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat. LPSK mulai menginvestigasi pada Agustus untuk memastikan korban benar-benar membutuhkan layanan psikologis. Tim dari LPSK yang turun ke Jambu Keupok dipimpin komisioner Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto mengatakan ada 15 korban yang kini ditangani tim LPSK. Mereka terdiri atas 10 perempuan dan 5 laki-laki. Menurut dia, 2 dari 10 perempuan itu kehilangan suami karena diduga ditembak mati atau dibakar hidup-hidup oleh TNI. Hingga kini keduanya masih trauma dan takut jika melihat orang yang memakai baju loreng atau melihat api.
Adapun 8 korban perempuan lainnya harus kehilangan ayah dan saudara laki-lakinya. Sedangkan lima korban laki-laki saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. "Trauma masih melekat pada mereka. Tapi hingga kini belum ada respon yang menggembirakan dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini," kata Hasto.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, peristiwa Jambu Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah Darurat Operasi Militer (DOM). Sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia dengan senjata lengkap menyisir rumah penduduk untuk mencari anggota dan pendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam operasi itu, TNI berbuat di luar batas hingga mengakibatkan korban tewas 16 laki-laki. Ke-12 orang tewas setelah dibakar hidup-hidup dan sisanya ditembak langsung. Sedangkan dugaan penyiksaan sehingga mengakibatkan mati terhadap 16 orang lainnya.
Komnas HAM sudah menyerahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung sejak Maret 2016. Namun, korps adhyaksa itu tak kunjung merampungkan penyidikannya.
Ketua tim pro yustisia untuk Aceh sekaligus anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan Desa Jambu Keupok terletak di bawah gunung. Sehingga menjadi tempat perlintasan anggota GAM yang akan sembunyi ke gunung maupun TNI yang beroperasi.
Menurut dia, kejadian ini berlangsung sehari sebelum Presiden Megawai Soekarnoputri menetapkan Aceh sebagai daerah operasi militer. Kepala Staf Angkatan Darat saat itu dipimpin Ryamizard Ryacudu.
Otto mengatakan Komnas HAM bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan pelayanan terhadap korban. "Ini bukan kompensasi, tapi mempersiapkan korban untuk memberikan kesaksian ke kejaksaan ataupun pengadilan," ujar Otto.
LINDA TRIANITA