Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Desak Kejagung Bawa Kasus Jambu Keupok ke Persidangan

image-gnews
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 Abdul Haris Semendawai. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 Abdul Haris Semendawai. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendesak Kejaksaan Agung segera membawa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Jambu Keupok, Aceh, ke persidangan. Kepala LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan korban pelanggaran HAM di Aceh Selatan itu mengajukan permohonan ke lembaganya untuk mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan kompensasi.

"Bantuan psikologis bisa dikabulkan dengan keputusan LPSK. Namun untuk pemberian kompensasi, harus ada putusan pengadilan," kata Semendawai di kantornya, Rabu, 7 September 2016. Sayangnya, ujar dia, sampai sekarang belum ada pengadilan HAM yang dibentuk atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan dibentuk bila berkas perkara di Kejaksaan Agung telah rampung.

Menurut Semendawai, LPSK memberi bantuan terhadap para korban atas rekomendasi Komnas HAM yang telah menetapkan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat. LPSK mulai menginvestigasi pada Agustus untuk memastikan korban benar-benar membutuhkan layanan psikologis. Tim dari LPSK yang turun ke Jambu Keupok dipimpin komisioner Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan ada 15 korban yang kini ditangani tim LPSK. Mereka terdiri atas 10 perempuan dan 5 laki-laki. Menurut dia, 2 dari 10 perempuan itu kehilangan suami karena diduga ditembak mati atau dibakar hidup-hidup oleh TNI. Hingga kini keduanya masih trauma dan takut jika melihat orang yang memakai baju loreng atau melihat api.

Adapun 8 korban perempuan lainnya harus kehilangan ayah dan saudara laki-lakinya. Sedangkan lima korban laki-laki saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. "Trauma masih melekat pada mereka. Tapi hingga kini belum ada respon yang menggembirakan dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini," kata Hasto.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, peristiwa Jambu Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah Darurat Operasi Militer (DOM). Sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia dengan senjata lengkap menyisir rumah penduduk untuk mencari anggota dan pendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam operasi itu, TNI berbuat di luar batas hingga mengakibatkan korban tewas 16 laki-laki. Ke-12 orang tewas setelah dibakar hidup-hidup dan sisanya ditembak langsung. Sedangkan dugaan penyiksaan sehingga mengakibatkan mati terhadap 16 orang lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komnas HAM sudah menyerahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Agung sejak Maret 2016. Namun, korps adhyaksa itu tak kunjung merampungkan penyidikannya.

Ketua tim pro yustisia untuk Aceh sekaligus anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan Desa Jambu Keupok terletak di bawah gunung. Sehingga menjadi tempat perlintasan anggota GAM yang akan sembunyi ke gunung maupun TNI yang beroperasi.

Menurut dia, kejadian ini berlangsung sehari sebelum Presiden Megawai Soekarnoputri menetapkan Aceh sebagai daerah operasi militer. Kepala Staf Angkatan Darat saat itu dipimpin Ryamizard Ryacudu.

Otto mengatakan Komnas HAM bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan pelayanan terhadap korban. "Ini bukan kompensasi, tapi mempersiapkan korban untuk memberikan kesaksian ke kejaksaan ataupun pengadilan," ujar Otto.



LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

1 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

2 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

9 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

9 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

10 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

17 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

19 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

20 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.