Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arcandra Muncul Lagi ke Publik, Akan Diberi Jabatan Apa?

image-gnews
Menteri ESDM baru  Arcandra Tahar bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian  ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti
Menteri ESDM baru Arcandra Tahar bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjadi pembicara utama dalam acara diskusi publik 'Membangun Kelautan Energi'. Diskusi itu diadakan oleh Projo, relawan pendukung Joko Widodo, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 8 September 2016, pukul 15.00 WIB.

Arcandra sempat membuat heboh. Hanya selang 20 hari setelah diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Energi menggantikan Sudirman Said, dia dicopot dari jabatannya itu. Penyebabnya adalah masalah kewarganegaraan. Arcandra berstatus warga negara Amerika Serikat.

Baca: Di DPR, Luhut Paparkan Kinerja Arcandra Selama 20 Hari  

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengatakan publik jangan hanya termakan pada kontroversi yang selama ini menyelimuti Arcandra. Untuk itu, kata dia, Projo sengaja mengundang Arcandra sebagai pembicara dalam diskusi publik agar bisa memaparkan ide-idenya terkait energi bagi kemajuan Indonesia ke depan.

"Publik mesti tahu pikiran-pikiran Pak Arcandra terlepas beliau sudah menjadi Menteri ESDM atau tidak," ujar Projo, saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2016.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berusaha mengembalikan status warga negara Indonesia kepada Arcandra. Tujuannya, agar bisa mengembalikan jabatannya. Presiden Joko Widodo disebut-sebut masih ingin Arcandra menjadi Menteri Energi lagi.

Menurut keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Arcandra saat ini sudah berstatus WNI. Meski sempat menjadi warga negara Amerika Serikat, sejak 15 Agustus 2016 Arcandra sudah tidak berstatus warga Amerika.

"Sudah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Amerika dan dia mendapatkan Certificate of Loss Nationality," ujar Yasonna, setelah rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM juga telah menerbitkan surat keterangan perihal status kewarganegaraan Arcandra per tanggal 1 September 2016. Yasonna menuturkan Arcandra tetap menjadi WNI karena pertimbangan asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenal tanpa kewarganegaraan.

Ia berujar pemerintah tak bisa mencabut kewarganegaraan Arcandra karena dia akan berstatus stateless. "Kalau diteruskan, saya akan dipidanakan tiga tahun karena sengaja menghilangkan kewarganegaraan seseorang," ujarnya.

Baca: Pemerintah Akan Beri Kewarganegaraan Istimewa untuk Arcandra  

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa menilai pengukuhan Arcandra sebagai WNI itu bermuatan politis. Untuk mendapatkan status WNI, kata dia, Arcandra harus menetap selama lima tahun di Indonesia sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Ada sesuatu yang tidak wajar. Penetapan status kewarganegaraan jangan karena suka sama Arcandra," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masalah utamanya adalah Archandra sejak 2012 telah menjadi warga negara Amerika. Menurut dia, hal itu secara otomatis membuat Arcandra melepaskan diri dari Indonesia. "Bukan bicara kewarganegaraan Amerikanya, tapi WNI-nya," ucapnya.

Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo menuturkan partainya mendukung keputusan Yasonna. "Bagi Golkar, kami tidak mendukung ada warga negara yang stateless," ujarnya.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaen pemerintah tidak perlu mengembalikan Arcandra Tahar menduduki kursi Menteri ESDM. Ferdinand menilai Arcandra tidak berkompetensi untuk menduduki jabatan itu kembali.

"Ia (Arcandra) tak punya kemampuan yang generally (umum) di bidang-bidang di Kementerian ESDM. Tak paham listrik, tambang, pengetahuannya sektoral," kata Ferdinand, saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 September 2016.

Baca: Pengamat Energi: Arcandra Tak Berkompeten Jadi Menteri Lagi  

Arcandra merupakan ahli dan lulusan berprestasi di bidang minyak dan gas. Ia disebut memiliki paten atas beberapa teknologi offshore engineering.

"Pengetahuan sektoral itu tak cukup modal sebagai seorang menteri," kata Ferdinand. "Penunjukan itu (Arcandra) akan membuat situasi tak kondusif di kabinet," kata dia.

Apakah Projo memberi kesempatan Arcandra memamarkan ide-idenya terkait energi dalam acara diskusi publik sebagai bentuk dukungan agar dia bisa kembali menjadi Menteri ESDM? Budi menolak bicara soal dukungan Projo kepada Arcandra. "Soal jadi menteri, itu urusan Presiden," ujarnya singkat.

EGI ADYATAMA | AHMAD FAIZ

Baca Juga:
Kesaksian Intel Belanda dalam Kematian Munir
3 Bukti Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

13 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

15 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

15 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

17 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

18 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

19 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

59 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.