TEMPO.CO, Denpasar - Massa tolak reklamasi saat ini berkumpul di Kepolisian Daerah Bali, Jalan W.R. Supratman, Denpasar. Aksi ini terkait dengan penangkapan aktivis I Gusti Putu Darma Wijaya, 27 tahun.
Pemuda dari Banjar Lebah, Denpasar, itu ditangkap pukul 09.00 Wita. Dia saat ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Bali. "Ia ditanyai soal perannya dalam aksi unjuk rasa 25 Agustus lalu," kata Made Ariel Suardana, pengacara Wijaya.
Menurut Ariel, kliennya ditangkap dan langsung dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 24 a KUHP tentang penghinaan simbol negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun pihaknya mempertanyakan penetapan itu karena penahanan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan. "Ini juga intimidasi karena dilakukan malam hari saat hari raya Galungan," ucapnya.
Adapun materi yang disangkakan, menurut dia, masih belum jelas karena tersangka membantah melakukan pelecehan simbol negara, seperti yang dituduhkan. Ia menyebutkan saat itu tidak ada tindakan merobek dan menginjak-injak bendera. Bahkan bendera Merah Putih tetap berkibar di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali yang menjadi lokasi aksi itu.
ROFIQI HASAN