TEMPO.CO, Surabaya – Dua pemandu sedang duduk di meja dekat pintu masuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Timur di Jalan Manyar Kertoarjo, Rabu, 7 September 2016. Mereka bertugas memberikan informasi kepada masyarakat yang kebingungan dalam memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik motor.
Gadis Puspita Ashari, seorang pemandu di kantor Samsat, terlihat dengan ramah menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan seorang warga mengenai kelengkapan surat yang harus dibawa jika ingin mengajukan balik nama.
Baca: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Warga Surabaya Masih Bingung
“Memang surat yang harus dibawa dan tahapannya berbeda, bergantung pada keperluannya. Kami tanya dulu perlunya apa, baru kami arahkan harus ke mana,” kata Gadis di kantor Samsat Manyar, Rabu, 7 September.
Kebijakan penghapusan denda pajak yang akan berlangsung hingga 3 Desember 2016 ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang menunggak membayar pajak. Wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2 persen dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.
Berikut ini beberapa syaratnya.
Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti
- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),
- STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan
- KTP (kartu tanda penduduk).
Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari
- BPKB,
- STNK,
- KTP pemilik baru, dan
- kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).
Gadis juga menambahkan, sebelum melakukan penyerahan berkas dan pembayaran, setiap kendaraan terlebih dulu dilakukan cek fisik untuk memastikan kondisinya.
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan, Ribuan Peminat Padati Samsat
Berlaku juga untuk masyarakat yang ingin mengajukan balik nama, warga tidak perlu membayar tanggungan 80 persen dari nilai pajak kendaraannya selama kebijakan ini masih berlangsung.
Kantor Samsat mengoptimalkan pelayanan hingga hari Sabtu, dengan jam pelayanan mulai 08.00 sampai 13.20 pada hari Senin-Kamis, pukul 08.00 hingga 11.00 pada hari Jumat, dan 08.00 hingga 12.00 untuk hari Sabtu.
“Proses pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja. Di Samsat Keliling, Samsat Corner di mal-mal juga bisa. Enggak harus pergi ke kantor Samsat,” ujar Gadis.
WULAN GOESTIE | NIEKE