TEMPO.CO, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kali nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah reklamasi terlampau berat untuk para pengembang. Meski demikian, dia menyatakan setuju untuk membayar biaya kontribusi tambahan itu seperti diminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Melalui PT Kapuk Naga Indah, Agung Sedayu Group ikut menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pulau yang dibangun perusahaan ini adalah Pulau C dan D.
Aguan—sapaan Sugianto—mengatakan alasan dia menerima nilai kontribusi tambahan itu adalah karena kontribusi itu akan dialihkan untuk pembangunan Jakarta.
"Itu untuk sosial. Saya terima karena itu, Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) kan untuk sosial," kata dia saat menjadi saksi bagi terdakwa Mohamad Sanusi dalam sidang suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 7 September 2016.
Menurut Aguan, pembangunan proyek reklamasi itu memiliki jangka waktu yang lama, sehingga dia mengaku mempunyai cukup waktu untuk mencicil biaya kontribusi tambahan tersebut. "Kan waktunya enggak sekaligus, waktu NJOP dijual baru dikenakan pembangunan," kata dia.
Aguan mengatakan dia merasa berat dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah DKI. NJOP itu, kata dia, mencapai Rp 20 juta per meter persegi. Dengan nilai sebesar itu, pengembang akan kesulitan melakukan investasi.
"Saya sampaikan, ini cukup berat untuk investasi," kata Aguan. Dia mengatakan keberatan itu pernah dia sampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saya protes. pernah saya sampaikan," kata dia.
Aguan menjelaskan bahwa biaya kontribusi sebesar 15 persen kali nilai jual obyek pajak itu akan menghambat investasi. Sebab, perusahaan membutuhkan waktu 10 tahun untuk balik modal. "Investasi ini kan cukup panjang kalau tanah kita naik 100 persen, baru bisa," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI