Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Aguan Setujui Kontribusi 15 Persen  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah), melewati sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa untuk yang keempat kalinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah), melewati sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa untuk yang keempat kalinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kali nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah reklamasi terlampau berat untuk para pengembang. Meski demikian, dia menyatakan setuju untuk membayar biaya kontribusi tambahan itu seperti diminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Melalui PT Kapuk Naga Indah, Agung Sedayu Group ikut menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pulau yang dibangun perusahaan ini adalah Pulau C dan D.

Aguan—sapaan Sugianto—mengatakan alasan dia menerima nilai kontribusi tambahan itu adalah karena kontribusi itu akan dialihkan untuk pembangunan Jakarta.

"Itu untuk sosial. Saya terima karena itu, Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) kan untuk sosial," kata dia saat menjadi saksi bagi terdakwa Mohamad Sanusi dalam sidang suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 7 September 2016.

Menurut Aguan, pembangunan proyek reklamasi itu memiliki jangka waktu yang lama, sehingga dia mengaku mempunyai cukup waktu untuk mencicil biaya kontribusi tambahan tersebut. "Kan waktunya enggak sekaligus, waktu NJOP dijual baru dikenakan pembangunan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aguan mengatakan dia merasa berat dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah DKI. NJOP itu, kata dia, mencapai Rp 20 juta per meter persegi. Dengan nilai sebesar itu, pengembang akan kesulitan melakukan investasi.

"Saya sampaikan, ini cukup berat untuk investasi," kata Aguan. Dia mengatakan keberatan itu pernah dia sampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saya protes. pernah saya sampaikan," kata dia.

Aguan menjelaskan bahwa biaya kontribusi sebesar 15 persen kali nilai jual obyek pajak itu akan menghambat investasi. Sebab, perusahaan membutuhkan waktu 10 tahun untuk balik modal. "Investasi ini kan cukup panjang kalau tanah kita naik 100 persen, baru bisa," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kawasan Milik Aguan dan Muktar Widjaja Masuk Daftar PSN Jokowi, Apa saja yang Dikembangkan di Sana?

8 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
Kawasan Milik Aguan dan Muktar Widjaja Masuk Daftar PSN Jokowi, Apa saja yang Dikembangkan di Sana?

PIK dan BSD milik Aguan dan Muktar WIdjaja masuk ke dalam daftar PSN terbaru Presiden Jokowi. Apa saja yang dikembangkan di dua daerah itu?


Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

29 November 2023

Bendera Palestina dikibarkan di halaman luar Balai Kota Oslo pada Rabu pagi di Oslo, Norwegia, 29 November 2023. NTB/Ole Berg-Rusten/via REUTERS
Bendera Palestina Berkibar di Balai Kota Oslo

Balai kota Oslo mengibarkan bendera Palestina untuk memperingati Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina


Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

16 Oktober 2023

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

Tilang uji emisi kendaraan bermotor yang semula gencar, kemudian dinilai tak efektif, tapi akan diberlakukan kembali November nanti. Ada apa?


Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

15 Oktober 2023

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memantau posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022. Foto Humas pemprov dki
Heru Budi Kembali Buka Posko Pengaduan di Balai Kota Jelang Setahun Jadi Pj Gubernur DKI

Posko Pengaduan di Balai Kota DKI yang sempat dibuka kembali saat Heru Budi awal menjabat rupanya sempat dihentikan.


Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara Jakarta

22 Agustus 2023

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 Persen Warganet Keluhkan Polusi Udara Jakarta

Terkini: Proyek Aguan dan Sukanto Tanoto di IKN, 97 persen warganet keluhkan polusi udara Jakarta.


Proyek-proyek Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto di IKN Nusantara, Ini Kata Menteri Bahlil

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Proyek-proyek Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto di IKN Nusantara, Ini Kata Menteri Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut investor Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara milik Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto.


Tembok Tinggi Batasi PIK 2 dan Perkampungan, Jubir Anies: Pengembang Wajib Berikan Akses

13 Agustus 2023

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Tembok Tinggi Batasi PIK 2 dan Perkampungan, Jubir Anies: Pengembang Wajib Berikan Akses

Tembok setinggi 5 meter membentengi kompleks perumahan elit PIK 2 dengan perkampungan warga sekitar


Terpopuler: Sumber Kekayaan Aguan Sugianto, Cerita Wamenkeu Suahasil Nazara Cara Kelola Dana Abadi LPDP

11 Agustus 2023

Desain pembangunan Ecopark PIK 2 oleh PT Agung Sedayu Group. Foto: Istimewa
Terpopuler: Sumber Kekayaan Aguan Sugianto, Cerita Wamenkeu Suahasil Nazara Cara Kelola Dana Abadi LPDP

Nama Sugianto Kusuma atau Aguan Sugianto kini tengah menyita perhatian publik. Ini sebabnya.


Terkini: Pintu Masuk Harta Penguasa PIK Aguan Sugianto, Renovasi 22 Stadion Telan Rp 1,9 T

10 Agustus 2023

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Terkini: Pintu Masuk Harta Penguasa PIK Aguan Sugianto, Renovasi 22 Stadion Telan Rp 1,9 T

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis petang, 10 Agustus 2023 dimulai dengan sumber kekayaan Sugianto Kusuma atau Aguan Sugianto,


Menilik Proyek PIK 2 Bernilai Rp 70 M yang Diresmikan Aguan dan Erick Thohir

10 Agustus 2023

Menteri BUMN Erick Thohir bersama petinggi Agung Sedayu Group dalam grand opening kawasan wisata kuliner ala Hawaii di PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Menilik Proyek PIK 2 Bernilai Rp 70 M yang Diresmikan Aguan dan Erick Thohir

Aloha PIK 2 ini merupakan destinasi tematik bernuansa tropis seperti pantai Hawaii versi Indonesia yang berlokasi di Pantai Pasir Putih, Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang