TEMPO.CO, Surabaya - Banyak warga masih belum tahu mekanisme program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik di Jawa Timur pada hari ketiga pelaksanaan kebijakan tersebut. Program pemutihan berlaku tiga bulan sejak 5 September hingga 3 Desember 2016.
Tjwan Gie, 56 tahun, warga Ploso Timur, Surabaya, salah satunya. Dia datang ke kantor Samsat Surabaya Timur, Jalan Manyar Kertoarjo, untuk membayar pajak. “Saya dengar kalau ada pembebasan denda, cuma enggak tahu prosesnya bagaimana, syaratnya apa,” ucapnya, Rabu, 7 September 2016.
Juli, 64 tahun, warga Bronggalan, malah mengaku tidak tahu ada program pemutihan pajak. “Masak, ada pemutihan? Saya malah ndak tahu. Itu informasinya dari mana? Di TV ada?” dia bertanya kepada Tempo.
Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Manyar, Surabaya Timur, Jugi Kristianto, mengakui, pemberitahuan memang tidak disiarkan melalui televisi. Menurut dia, pengumuman hanya dilakukan lewat media, radio, dan baliho yang dipasang di banyak titik. “Kemarin H-3, semua dikerahkan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan program ini,” ujarnya.
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan, Ribuan Peminat Padati Samsat
Untuk mengantisipasi warga yang masih kebingungan mengurus pajak, tutur Jugi, Samsat telah menyediakan dua pemandu yang bersiap di dekat pintu masuk. Pemandu tersebut bertugas membantu warga.
Hingga hari ini, masyarakat terus berdatangan memenuhi kantor Samsat Surabaya Timur. Mereka mengantre sejak pukul 08.00 WIB dengan membawa kelengkapan berkas untuk mengurus pajak.
Jugi mengatakan ada peningkatan jumlah pembayar pajak setelah berlakunya kebijakan tersebut, dari 1.020 orang menjadi 2.028 orang per hari. Dia memprediksi jumlah warga yang membayar pajak akan bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga tiga bulan mendatang.
“Kenaikannya hampir tidak saya bayangkan. Dalam sehari saja, yang mengurus penggantian STNK bisa melonjak sampai 120 persen,” tuturnya.
WULAN GOESTIE | NIEKE INDRIETTA