Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana Daerah, Bekas Wali Kota Palopo Dibui 3 Tahun 6 Bulan

image-gnews
Mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng. TEMPO/Fahmi Ali
Mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.COMakassar - Bekas Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Andi Tenriadjeng, terdakwa kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Tenriadjeng dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat menjabat wali kota selama dua periode. 

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana daerah," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino, Selasa sore, 6 September 2016.

Ini adalah vonis ketiga bagi Tenriadjeng dalam tiga kasus yang berbeda. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun bui dalam kasus korupsi dana pendidikan gratis. Dia juga diganjar hukuman 3 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam kasus ketiga ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tenriadjeng sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp 8,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyuruh anak buahnya mencairkan dana kas daerah dengan menggunakan nota pinjaman. Dua anak buahnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L., dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung lebih dulu dihukum.

Dalam putusan hakim disebutkan, pada 2009, terdakwa meminjam dana kas daerah Rp 4 miliar. Para terdakwa diduga memalsukan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut. Pada 2010, modus yang sama digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas daerah Rp 4 miliar lebih, tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pencairan dana tersebut terbukti tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan investor asing dari Kanada bernama Mr. Smith sebesar Rp 50 miliar. "Belakangan, dana kas pinjaman itu tidak bisa dikembalikan terdakwa," ujar hakim Ibrahim.

Tenriadjeng divonis tanpa didampingi penasihat hukum ataupun sanak keluarga. Kondisinya masih lemah karena sebelumnya dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung.

Seusai pembacaan putusan, Tenriadjeng mengaku belum memastikan menempuh upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir untuk banding," ucapnya. Hakim Ibrahim mengingatkan Tenriadjeng segera menyatakan sikap selama 7 hari sejak vonis dibacakan. Bila tidak, Tenriadjeng dengan sendirinya menyatakan menerima putusan tersebut.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.