TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Andi Tenriadjeng, terdakwa kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Tenriadjeng dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat menjabat wali kota selama dua periode.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana daerah," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino, Selasa sore, 6 September 2016.
Ini adalah vonis ketiga bagi Tenriadjeng dalam tiga kasus yang berbeda. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun bui dalam kasus korupsi dana pendidikan gratis. Dia juga diganjar hukuman 3 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus ketiga ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tenriadjeng sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp 8,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyuruh anak buahnya mencairkan dana kas daerah dengan menggunakan nota pinjaman. Dua anak buahnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L., dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung lebih dulu dihukum.
Dalam putusan hakim disebutkan, pada 2009, terdakwa meminjam dana kas daerah Rp 4 miliar. Para terdakwa diduga memalsukan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut. Pada 2010, modus yang sama digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas daerah Rp 4 miliar lebih, tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.
Pencairan dana tersebut terbukti tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan investor asing dari Kanada bernama Mr. Smith sebesar Rp 50 miliar. "Belakangan, dana kas pinjaman itu tidak bisa dikembalikan terdakwa," ujar hakim Ibrahim.
Tenriadjeng divonis tanpa didampingi penasihat hukum ataupun sanak keluarga. Kondisinya masih lemah karena sebelumnya dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung.
Seusai pembacaan putusan, Tenriadjeng mengaku belum memastikan menempuh upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir untuk banding," ucapnya. Hakim Ibrahim mengingatkan Tenriadjeng segera menyatakan sikap selama 7 hari sejak vonis dibacakan. Bila tidak, Tenriadjeng dengan sendirinya menyatakan menerima putusan tersebut.
ABDUL RAHMAN