Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Ratusan Pengungsi Syiah Sampang Masih Terkatung-Katung  

image-gnews
Suasana hari raya Idul Fitri yang sepi terlihat di pengungsian warga Syiah Sampang di rumah susun Jemundo, Sidoarjo (28/8). TEMPO/Fully Syafi
Suasana hari raya Idul Fitri yang sepi terlihat di pengungsian warga Syiah Sampang di rumah susun Jemundo, Sidoarjo (28/8). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Nasib 332 pengungsi Syiah Sampang hingga kini masih terkatung-katung di tempat pengungsiannya di Rusunawa Puspa Agro, Jemundo, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka terabaikan.

Hal itu dikemukakan komisioner Komisi Nasional Perempuan Riri Hariroh dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa sore, 6 September 2016. “Sudah empat tahun komunitas Syiah Sampang menjadi pengungsi di negerinya sendiri,” katanya.

Pada Senin, 5 September 2016, Komnas Perempuan mengunjungi para pengungsi Syiah di Rusunawa Puspa Agro. Menurut Riri, kerentanan yang ditanggung para pengungsi Syiah Sampang di pengungsian semakin memprihatinkan karena kondisi tempat pengungsian yang tidak layak.

Ruang tempat tinggal yang sempit ditempati dua-tiga kepala keluarga. Mereka harus membuat sekat dari bahan triplek atau kain. Akibatnya, baik perempuan maupun laki-laki tidak mempunyai privasi.

Riri menjelaskan, dengan satu kamar mandi yang digunakan lebih dari dua kepala keluarga, kaum perempuan merasa sangat tidak enak, apalagi saat sedang menstruasi. Itu sebabnya, Komnas Perempuan secara khusus akan berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden untuk penyelesaian permasalahan ratusan pengungsi Syiah Sampang itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Nasional Perempuan mendesak pemerintah segera memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi ratusan pengungsi Syiah Sampang. Menurut Riri, pemerintah harus secara tepat melakukan pemetaan masalah guna menemukan solusi terbaik bagi masa depan para kaum Syiah Sampang itu. “Kebebasan beragama dan berkeyakinan mereka harus dijamin pemerintah,” ujarnya.

Sebanyak 332 pengungsi Syiah Sampang tinggal di pengungsian sejak Agustus 2012. Mereka terpaksa dipindahkan dari tempat pengungsian semula di Gedung Olah Raga Sampang akibat desakan para tokoh agama di Madura. Nasib mereka terkatung-katung setelah kampung mereka diserang dan dibakar warga Sunni. Api membakar 20 rumah di wilayah perbukitan di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Dusun Gading Laok, Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.

Tak hanya membakar rumah, penyerang membakar ternak, tembakau di gudang, bambu, dan hutan akasia milik warga penganut Syiah. Bahkan salah seorang warga Syiah, Mochammad Kosim alias Abu Hamamah, tewas di lokasi ketika serangan berlangsung. Sejumlah orang lain menderita luka bacokan dan lemparan benda keras.

NUR HADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

20 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

25 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

25 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

30 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

33 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

51 hari lalu

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.


Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Leon Dozan. Foto: Instagram/@leonrdozan
Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.


Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

14 Oktober 2023

Ilustrasi perempuan dengan sahabatnya di tempat kerja. Foto: Freepik.com/Jcomp
Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

Beasiswa untuk Anak Perempuan Indonesia atau BESTARI batch 2 telah dibuka bagi perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4 dan S1. Terkhusus bagi perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak serta anak perempuan dan perempuan korban kekerasan. Pendaftaran dibuka sampai 31 Oktober 2023.