Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raih Anugerah M Yamin, Ini Kata Bagir Manan

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Bagir Manan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Bagir Manan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mendapatkan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Bagir dianugerahi  lifetime achievement, karena dinilai konsisten dan persisten dalam memperjuangkan konstitusionalisme.

Bagi Bagir, Muhammad Yamin merupakan salah satu founding father Indonesia. Ia juga salah seorang perumus konstitusi di negara ini dengan pelbagai konsepsi-konsepsinya itu.

"Terima kasih atas anugerah ini. Yamin merupakan guru besar di almamater saya. Saat mahasiswa saya berdiri di pinggir melihat prosesi guru besarnya di universitas saya," ujarnya Selasa malam 6 September 2016, usai menerima anugerah di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mantan Ketua Dewan Pers ini berharap PUSaKO sebagai penyelenggaran tidak sekedar lembaga kegiatan intelektual kekinian, tapi bagian dari warisan tradisi intelektual Ranah Minang. Banyak kaum intelektual lahir dari Minang yang berjuang untuk bangsa dan negara ini.

Bagir merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Master of Comparative Law dari Dedman School of Law di Southern Mathodist University, Texas Amerika Serikat dan Doktor Hukum Tata Negara dari FH Unpad. Sejak 1971 ia berkarir di Departemen Kehakiman. Ia juga pernah menjadi Anggota DPRD Kotamadya Bandung, Staf Ahli Menteri Kehakiman, Anggota Komisi Ombudsman Nasional dan Rektor Universitas Islam Bandung.

Pada tahun 2001, Bagir terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung RI hingga 2009. Kemudian dia juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pers selama selama dua periode, sejak 2010 hingga 2016.

Pria kelahiran Kalibalang Lampung ini juga aktif menulis dan menjadi editor puluhan buku tentang hukum dan ketatanegaraan. Hingga saat ini, dia juga aktif mengajar hukum tata negara diberbagai perguruan tinggi, seperti Unpad, Unisba, Universitas Indonesia dan UGM.

"Dalam hidupnya, Bagir sudah mengabdikan hidupnya untuk penguatan konstitusionalisme. Bukan semata-mata konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi pemahaman dan penghayatan terhadap pelaksanaan konstitusi," ujar Ketua Dewan Juri Todung Mulya Lubis di Bukittinggi, Selasa 6 September 2016.

PUSaKO dan Tahir Foundation kembali menggelar Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin ke-2, Selasa 6 September 2016 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Anugerah ini diberikan kepada orang-orang yang berjasa dalam pengembangan pemikiran konstitusi hukum tata negara di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Bagir, ada tiga tokoh yang juga menerima anugerah ini, yakni Moh Mahfud MD, Zainal Arifin Mochtar dan Tri Agung Kristanto. Mereka dinilai tujuh orang dewan jurinya, yaitu Todung Mulya Lubis, Saldi Isra, Anhar Gonggong, Yuliandri, Susi Dwi Harijanti, Ni’matul Huda, dan Budiman Tanuredjo.

Mahfud MD meraih kategori karya monumental. Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi ini menulis disertasi berjudul Politik Hukum. Disertasinya itu diterbitkan menjadi buku yang berjudul Politik Hukum di Indonesia.

Todung mengatakan disertasi Mahfud ini memberikan satu kajian yang cukup komprehensif tentang hubungan hukum tata negara dengan politik. Buku ini sebagai literatur penting ilmu hukum tata negara dan ilmu politik di Indonesia

"Garis yang memisahkan hukum tata negara dan ilmu politik itu sangat tipis. Tidak ada yang mengimplementasikan atau menegakkan hukum dalam ruang hampa politik. Tidak ada hukum tata negara bisa ditegakkan tanpa ada pertimbangan-pertimbangan politik. Mahfud menguraikan ini dalam disertasinya," ujar Todung.

Kategori jurnalis konstitusi dianugerahi kepada Tri Agung Kristanto. Wartawan Harian Kompas ini telah menunjukan dedikasinya dalam melahirkan karya jurnalistik dengan isu tata negara, hukum dan demokrasi.

Sedangkan, kategori pemikir muda hukum tata negara diraih Zainal Arifin Mochtar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini dinilai konsisten berkontribusi aktif dalam memberikan warna terhadap perkembangan ketatanegaraan. Pria berumur 38 tahun ini aktif menuangkan pemikirannya sebagai ahli hukum tata negara ke dalam bentuk tulisan di media massa, jurnal dan menerbitkan sejumlah karyanya dalam bentuk buku. Ia juga aktif mengikuti seminar dan talkshow.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, pemikir muda hukum tata negara merupakan kategori baru pada anugerah ini. Kategori ini muncul untuk proses kaderisasi dan menelusuri anak muda yang fokus terhadap isu hukum tata negara.

"Anak muda yang umurnya di bawah 40 tahun dan fokus terhadap ketatanegaraan," ujarnya Selasa 6 September 2016.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

2 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

2 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

31 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

35 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

38 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.


Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

17 Februari 2024

Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat kembali terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.


Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

16 Februari 2024

Gunung Marapi kembali mengeluarkan asap saat erupsi di Sumatera Barat, Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

Masyarakat tidak membenci abu vulkanik yang dimuntahkan saat terjadi erupsi Gunung Marapi. Simak penjelasan manfaat dibandingkan mudaratnya.


24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

Tiga ahli hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari penyaji data dalam Film Dirty Vote yang sudah tayang 24 jam. Siapakah mereka?


Guru Besar dan Sivitas Akademika Bergerak, Pakar Hukum Tata Negara: Mereka Perjuangkan Pendapat Akademik yang Independen

7 Februari 2024

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Guru Besar dan Sivitas Akademika Bergerak, Pakar Hukum Tata Negara: Mereka Perjuangkan Pendapat Akademik yang Independen

Sivitas akademika bergerak kritisi demokrasi menjelang Pemilu 2024. Mulai muncul tandingan memuji kinerja Jokowi. Begini kata Feri Amsari.