TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menuturkan, sampai saat ini, jumlah harta repatriasi dan deklarasi luar negeri program pengampunan pajak (tax amnesty) berasal dari lima negara. “Negara itu adalah Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan Virgin Island (British),” kata Yoga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 September 2016.
Yoga berujar, hingga saat ini pihaknya telah menerima 31.322 surat pernyataan harta, dengan total uang tebusan tax amnesty Rp 4,78 triliun dan harta deklarasi Rp 223,89 triliun. Adapun jumlah harta deklarasi luar negeri mencapai Rp 35,60 triliun, repatriasi Rp 13,08 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 175,21 triliun.
Menurut dia, sejauh ini mayoritas peserta tax amnesty adalah wajib pajak orang pribadi non-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan rata-rata deklarasi harta Rp 10,66 miliar dan uang tebusan Rp 259 juta.
Sementara itu, berdasarkan jenis usaha, sebanyak 86,74 persen dari jumlah deklarasi harta, atau sebesar Rp 194,22 triliun, berasal dari tiga sektor usaha. Pertama, kegiatan jasa lainnya sebesar Rp 137,77 triliun dengan 14.332 wajib pajak. Kedua, perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 43,59 triliun dengan 10.313 wajib pajak. Ketiga, industri pengolahan sebesar Rp 12,85 triliun dengan 1.406 wajib pajak.
Sedangkan kelompok harta yang paling besar dideklarasi adalah kas dan setara kas sebesar 36,25 persen; investasi dan surat berharga 26,80 persen; tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lain 16,34 persen. Yoga mengatakan pihaknya mengantisipasi lonjakan permohonan tax amnesty pada pekan kedua hingga akhir September. “Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan, prosedur, sarana, dan prasarana, serta sistem teknologi informasi.”
GHOIDA RAHMAH