TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Pizza Hut Delivery (PHD) Andrias Chandra menganggap majalah Tempo salah menafsirkan pernyataan Chief Marketing Officer Pizza Hut Asia Pankaj Batra yang menyatakan bahwa Pizza Hut Indonesia yang berdiri di bawah PT Sarimelati Kencana pernah menggunakan bahan pangan kedaluwarsa. Menurut dia, Pankaj tidak bermaksud menyampaikan hal tersebut.
"Itu tidak akurat, ya (pernyataan Pankaj). Kami sudah kirim surat keberatan ke Tempo terkait dengan hal ini," ujar Andrias ketika dimintai konfirmasi Tempo di Cold Storage Pizza Hut Indonesia, Bantargebang, Bekasi, Selasa, 6 September 2016.
Baca: Terkuak, Inikah Modus Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa?
Isu penggunaan bahan kedaluwarsa, sebagaimana disinggung Pankaj, berawal dari investigasi majalah Tempo. Dari data yang didapat dari mantan pegawai atau petinggi Pizza Hut, terdapat 14 jenis bahan pangan usang yang ditengarai dipakai selama lebih dari empat tahun sampai April lalu. Beberapa di antaranya adalah carbonara sauce mix, puff pastry, dan vegan chicken sausage.
Dalam jumpa wartawan pada Ahad lalu, Pizza Hut Indonesia menyatakan bahwa bahan-bahan pangan mereka aman. Namun keterangan itu bertentangan dengan pernyataan Chief Marketing Officer Pizza Hut Asia Pankaj Batra. Menurut Pankaj, Pizza Hut Indonesia memang pernah menggunakan bahan kedaluwarsa setelah meminta izin produsen bahan pangannya dan mengetes keamanannya.
Baca: Usut Kasus Marugame Udon, Polri Libatkan BPOM dan IPB
"Kami sudah memastikan bahwa pemegang lisensi waralaba kami di Indonesia memenuhi prosedur itu," ujar Pankaj kepada Tim Investigasi majalah Tempo.
Andrias mengaku tidak dalam kapasitas menjelaskan apa yang salah dari pernyataan Pankaj tersebut. Namun ia mengklaim bahwa hal itu sudah dijelaskan dalam surat keberatan yang dikirimkan ke redaksi majalah Tempo. "Itu urusan bagian legal sekarang. Saya rasa ini salah tafsir saja, simpel masalah ini," ujarnya.
ISTMAN M.P. | TIM TEMPO
Baca juga:
Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisauka
Ahok Ngotot Kontribusi Tambahan Legal, Sanusi Menyangkal