TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan menggeledah lima gudang yang memuat 42 juta butir obat ilegal dan obat palsu. Penggeledahan dilakukan di gudang penyimpanan di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Serang KM 28, Balaraja, Banten.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan operasi ini adalah operasi gabungan hasil pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen ilegal di Jakarta. "Temuan didominasi obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Baca:
Polisi Bongkar Penjualan Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka
356.509 Produk Ilegal Senilai Rp 18 Miliar Dimusnahkan
Polri-BPOM Bekerja Sama Ungkap Kasus Makanan dan Obat Ilegal
Penny menjelaskan, dari lima gudang obat ilegal di Balaraja, Banten, petugas menemukan alat produksi ilegal, seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut (coating), mesin stripping, dan mesin filling.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk obat jadi, dan obat tradisional berbahan kimia. "Nilainya diperkirakan Rp 30 miliar," ucapnya.
Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Antam Novambar mengatakan penggerebekan pada Jumat 2 September 2016 ini merupakan hasil pemeriksaan sejak 8 bulan lalu. Sumbernya dari informasi penggunaan obat ilegal yang memicu tindak kriminal di beberapa daerah, seperti di Kalimantan. "Kami masih akan kembangkan dan perdalam," katanya.
Penny mengklaim temuan ini berskala besar. Ia berharap masyarakat bisa cerdas dalam memilih obat yang dikonsumsi dengan mengecek izin edarnya dan membeli di gerai resmi. "Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tuturnya.
ARKHELAUS W.