TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto menyatakan Marugame Udon bisa dikenai pidana terkait dengan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa. Menurut dia, pidana bisa diberikan apabila terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.
"Tentu bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," kata Purwadi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. Meskipun begitu, ia memastikan bakal menggunakan asas praduga tak bersalah atas kasus ini.
Purwadi menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut sejak awal April 2016. Ia mendapat aduan dari masyarakat. "Kami lakukan penyitaan di sana dan ditemukan ada yang kedaluwarsa," ujarnya.
Baca: Terkuak, Inikah Modus Pizza Hut Perpanjang Masa Kedaluwarsa?
Ia mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil dari Laboratorium Forensik dan Laboratorium Pengawas Obat dan Makanan untuk mengetahui dampak penggunaan bahan kedaluwarsa ini. "Saat ini kami ingin meminta keterangan saksi ahli, apakah (bahan kedaluwarsa) berdampak atau hanya menurunkan kualitas," ucapnya. Purwadi mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus Marugame Udon.
Marugame Udon, restoran di Gandaria City, menjadi ramai diperbincangkan setelah diduga menggunakan bahan kedaluwarsa dalam makanannya. Dugaan ini dimuat dalam investigasi majalah Tempo, 2-9 September 2016, yang memuat investigasi atas Pizza Hut dan Marugame Udon.
Baca: Investigasi Majalah Tempo, "Ada Apa dengan Pizza?" edisi 5-11 September 2016
Sebanyak 14 jenis bahan pangan usang ditengarai dipakai Pizza Hut dan Marugame Udon selama lebih dari tiga tahun sampai April lalu. Tempo dan BBC Indonesia mendapatkan sejumlah bukti pemakaian bahan usang tersebut.
Baca: Disebut Pakai Bahan Apkiran, Begini Sikap Bos Pizza Hut
ARKHELAUS W.