TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah sesuai dengan peraturan. Aturan soal itu, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang.
Hal itu disampaikan Basuki dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pembahasan raperda tersebut dengan terdakwa Muhammad Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016. "Pengembang pun setuju memberikan kontribusi tambahan," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
Di depan majelis hakim yang diketuai Sumpeno, Ahok mengatakan besaran kontribusi tambahan bagi pengembang sebesar 15 persen. Menurut dia, angka itu berasal dari hasil kajian tim ahli pemerintah daerah Jakarta. Kendati demikian, keinginan pemda Jakarta memberlakukan kontribusi tambahan ke dalam rancangan peraturan daerah tidak disetujui Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Ahok berujar, Balegda memilih ketentuan kontribusi tambahan diatur dalam peraturan gubernur. Bahkan ia mengklaim Balegda ingin menghilangkan masukan mengenai kontribusi tambahan. Namun Ahok menolak masukan Balegda. "Kalau di pergub, saya ingin disahkan langsung, tapi ternyata drafnya tidak siap," tuturnya.
Walhasil, pembahasan raperda tentang usulan kontribusi tambahan dengan Balegda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mandek. Di sisi lain, dalam sidang itu, Ahok menyebutkan kontribusi tambahan dari pengembang akan memberikan keuntungan kepada pemda Jakarta. "Pengembang tidak keberatan dengan kontribusi tambahan," kata Ahok.
Namun terdakwa Sanusi menyebut kontribusi tambahan tidak mempunyai landasan hukum. Hal itu diperoleh saat perwakilan pemda Jakarta menggelar sidang pembahasan raperda bersama Balegda. "Pernyataan tim pemda yang diwakili Sekda dan Bappeda DKI Jakarta berbeda dengan yang disampaikan Pak Ahok (di persidangan)," ucap Sanusi.
Menurut Sanusi, tim pemda DKI yang dikirimkan untuk mewakili Gubernur Jakarta mempunyai kompetensi yang kuat untuk mengambil kebijakan. Dalam persidangan sendiri, menurut eks politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu, Ahok tidak percaya dengan tim perwakilannya. "Itu yang disayangkan," ujar Sanusi.
ADITYA BUDIMAN