TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini terus mendalami penelisikan terhadap proyek-proyek yang diduga menjadi "mainan" Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
"Masih dalam pengembangan ada-tidaknya proyek-proyek sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016.
Yan ditangkap karena menyalahgunakan wewenangnya, yakni "menjual" proyek Dinas Pendidikan Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharami. Yan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Zulfikar. Uang itu rencananya digunakan Yan untuk ibadah haji pada 7 September 2016. Sebagai gantinya, Yan memberi Zulfikar proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.
Baca: Bupati Banyuasin Diduga Lakukan Korupsi untuk Pergi Haji
Basaria tak menjelaskan proyek apa saja yang diberikan Yan kepada Zulfikar. Saat ini, penyidik masih memeriksa Yan bersama tersangka lain untuk mengetahui kemungkinan adanya pengembangan di tempat lain.
Menurut Basaria, ada dugaan pemberian uang Rp 1 miliar itu bukan yang pertama kali. "Kemungkinan ada beberapa, tapi yang sudah diketahui penyidik baru Rp 1 miliar," ujarnya.
Basaria menjelaskan, KPK akan memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan jual-beli proyek di Kabupaten Banyuasin. Tak terkecuali Bupati Banyuasin 2003-2013 Amiruddin Inoed. Amiruddin merupakan ayah Yan. "Semua yang berhubungan pasti akan diperiksa," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Zulfikar sebagai pemberi suap. Sedangkan Yan dan beberapa anak buahnya ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, serta Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk seorang pengusaha bernama Kirman.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang Rp 299,8 juta dan US$ 11.200 dari tangan Yan. Di tangan Sutaryo, penyidik menemukan uang Rp 50 juta. Selanjutnya di tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji dari PT TB sebesar Rp 531,6 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI