TEMPO.CO, Bandung - Komunitas Smoke Free Bandung bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, mendorong Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk segera membuat peraturan daerah khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR).
Rita Gani, perwakilan dari Komunitas Smoke Free Bandung, mengatakan perda tersebut sangat mendesak untuk dibuat agar bisa melindungi perokok pasif. "Perda KTR perlu untuk mengatur dan melindungi perokok pasif. Kita bukan anti terhadap rokok," kata Rita saat ditemui seusai audiensi dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung Command Centre, Senin, 5 September 2016.
Menurut Rita, Perda KTR diharapkan tidak hanya mengatur lokasi terlarang merokok, tapi juga kawasan yang terlarang memajang iklan rokok. "Seperti di kawasan pendidikan, tempat bermain anak, sarana olahraga, lingkungan kantor, terminal, dan angkot," ujarnya.
Memang, kata Rita, Kota Bandung memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang pelaksanaan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) yang di dalamnya mengatur kawasan bebas rokok. Namun, menurut Rita, KTR harus dibuat khusus agar lebih menjamin masyarakat yang tidak merokok. "Di Bogor dan Cirebon ada perda KTR, bahkan Jakarta sudah mengatur semua."
Rita menjelaskan, berdasarkan hasil observasinya, banyak iklan rokok yang justru dipasang di kawasan yang mestinya bebas rokok. Contohnya, banyaknya sekolah dan kawasan pendidikan di Kota Bandung yang terlalu dekat atau bahkan memajang iklan rokok. "Padahal minimal 500 meter dari sekolah harus steril iklan rokok," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara menjelaskan, untuk mengawal pembuatan perda KTR di Kota Bandung, instansinya akan membentuk satuan tugas khusus yang wajib mengingatkan masyarakat, mensosialisasikan, hingga menegakkan aturan tentang kawasan tanpa rokok. "Bapak Wali Kota minta dibentuk satgas untuk penegakan kawasan tanpa rokok. Oktober 2016 harus sudah jalan," ucapnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Komunitas Smoke Free Bandung akan membuat stiker penanda kawasan tanpa rokok. Salah satu stiker berisi pemberitahuan tidak menjual rokok yang akan dipasang di etalase warung yang berdiri di kawasan bebas rokok. "Tidak hanya tidak ada orang merokok, tapi juga tidak boleh ada iklan dan penjualan rokok," kata Ahyani.
PUTRA PRIMA PERDANA