TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima penganugerahan doktor honoris causa dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, di Balairung Universitas Andalas, Senin, 5 September 2016. Kalla dianggap layak diberi gelar itu lantaran sejumlah jasa-jasanya selama berada di dalam pemerintahan.
Rapat dipimpin Ketua Senat Akademik Universitas Andalas Ardinis Arbain dan dihadiri civitas akademika Universitas Andalas. Kalla dianugerahi doktor honoris causa oleh tim promotor yang terdiri atas Saldi Isra, Todung Mulya Lubis, dan Elwi Danil.
Dalam pidato promosinya, Saldi mengatakan Kalla adalah figur yang telah berperan penting bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa Indonesia dan umat manusia. Ini terutama dalam penyelenggaraan hubungan pusat-daerah atau penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pola pengelolaan pemerintahan daerah Aceh.
"Karena itu kepada Jusuf Kalla dianugerahkan gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan dalam bidang hukum pemerintahan daerah," kata Saldi dalam pidatonya.
Saldi mengatakan doktor kehormatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, gelar doktor honoris causa diberikan perguruan tinggi pada seseorang yang dianggap telah berjasa dan berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, atau berjasa dalam bidang kemanusiaan atau kemasyarakatan.
Acara penganugerahan dihadiri sejumlah pejabat. Mereka antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
AMIRULLAH