TEMPO.CO, Kupang - Pengiriman tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur ke luar negeri melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) setiap tahunnya mengalami pengurangan sekitar seribu orang. Banyak TKI yang memilih menggunakan jalur ilegal.
"Tiap tahun pengiriman TKI melalui BNP2TKI berkurang seribu orang," kata Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri John Salukh kepada Tempo, Senin, 5 September 2016.
Baca:
Diiming-imingi Bekerja di Jepang, Puluhan TKI Tertipu Calo
Ramah kepada TKI, 4 Pengusaha Korea Mendapat Penghargaan
Nusron: TKI di Luar Negeri Hanya Boleh Kerja 8 Jam
Berkurangnya pengiriman TKI secara legal ini, menurut John, karena banyak TKI yang lebih memilih menggunakan jalan pintas atau ilegal untuk bekerja di luar negeri. "Kalau begini terus, lama-kelamaan TKI yang bekerja ke luar negeri semuanya ilegal," katanya.
John mengatakan ketiadaan dokumen sebagai persyaratan mutlak untuk menjadi TKI membuat mereka lebih memilih menjadi TKI ilegal. "Kebanyakan calon TKI dari desa tidak memiliki dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK), sehingga diurus oleh calo TKI ilegal," ujarnya.
Pada 2016, John melanjutkan, BNP2TKI telah memberangkatkan 1.306 orang ke sejumlah negara. Salah satunya Malaysia, dengan 550 TKI yang dibagi dua kategori, yakni formal 270 orang dan nonformal 280 orang. Sisanya diberangkatkan ke Qatar, Singapura, Brunei, dan Hong Kong. "Terbanyak TKI asal Nusa Tenggara Timur dikirim ke Malaysia," katanya.
Dari jumlah itu, John menambahkan, jumlah tenaga kerja yang dikirim terbanyak adalah tenaga kerja wanita (TKW) sebanyak 1.035 orang dan laki-laki sebanyak 271 orang. "TKI yang diberangkatkan ini semuanya TKI legal," katanya.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, ujar dia, para calon TKI itu akan menjalani pelatihan selama tiga bulan, juga melakukan pemeriksaan kesehatan, sehingga tidak muncul kasus kematian yang sering terjadi. "Tahun ini TKI legal yang meninggal di luar negeri baru dua orang," katanya.
John berharap, warga Nusa Tenggara Timur yang hendak bekerja ke luar negeri bisa menggunakan jalur resmi dengan mengurus dokumen yang jelas, sehingga tidak dipalsukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
YOHANES SEO