TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu memohon uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada.
"Kalau lihat putusan MK belakangan, saya yakin bisa dikabulkan," ucap Refly dalam diskusi Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK di gedung Net TV, Jakarta, Ahad, 4 September 2016.
Baca:
Massa Hizbut Tahrir dan Barisan RT RW Demo Tolak Ahok
PSO untuk TransJakarta Turun, Ahok Siasati dengan Iklan
Putusan MK sebelumnya menegaskan, calon kepala daerah inkumben tak boleh dipotong masa jabatannya. Sebab, jika masa kerjanya dipotong, itu akan merugikan si calon.
Refly menuturkan Ahok memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan calon inkumben harus mengambil cuti dalam masa kampanye. Menurut dia, cuti yang ditaksir bisa mencapai empat bulan itu akan melanggar hak konstitusi kepala daerah.
"Kalau dia cuti empat bulan, sama saja kita nyuruh dia enggak kerja," ujar Refly. Menurut dia, dengan adanya cuti, artinya ada potensi kekosongan jabatan.
Refly mengingatkan bahwa Ahok maju sebagai warga negara. Hanya, kebetulan dia seorang gubernur dan dirugikan dengan adanya undang-undang ini. Jadi, kata dia, Ahok memiliki legal standing yang kuat.
Permasalahannya, Ahok tak dibenarkan serta-merta tak melakukan kampanye. Sebab, publik memiliki hak mendengarkan langsung dari calon kepala daerah tentang visi-misi dan program baru yang diusung. Jadi MK seharusnya mengabulkan gugatan Ahok dengan tetap memberikan cuti saat kampanye, bukan pada masa kampanye.
MAYA AYU PUSPITASARI