TEMPO.CO, Semarang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Jawa Tengah, Ahmad Daroji melarang panitia hewan kurban menjual tulang, kulit, dan kepala hewan kurban. “Jangan juga (tulang, kulit dan kepala) dijadikan sebagai upah bagi penyembelih,” kata Ahmad Daroji, Ahad 4 September 2016.
Menurut Ahmad, penjualan fisik hewan kurban itu dilarang, kecuali jika sudah di luar momentum Idul Adha. “Kepala, tulang dan kulit bisa dijual setelah diserahkan ke takmir masjid untuk kepentingan pengelolaan tempat ibadah,” ujar Ahmad.
Menurut dia, penjualan tiga organ hewan kurban itu boleh dilakukan ketika masjid membutuhkn biaya pemeliharaan. Ahmad menegaskan penjualannya tidak boleh pada saat proses penyembelihan hingga pembagian daging hewan kurban. “Panitia menyerahkn dulu ke takmir,” katanya.
Memasuki momentum Idul Adha ini MUI Jawa Tengah menggelar sejumlah agenda sosialisasi tentang hewa kurban. Salah satu kegiatannya melibatkan Dinas Peternakan Jawa Tengah dengan menyelenggarakan kursus penyebelihan hewan kurban di beberapa tempat.
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa penjual hewan kurban tak hanya mementingkan penjualan. “Juga harus memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh agama,” ujar Ahmad. Penjual juga dilarang menjual hewan kurban yang belum dewasa, berpenyakit, dan hewan kurban yang bertubuh kurus.
Kepala Dinas Peternakan Jawa Tengah, Agus Waryanto, menyatakan Pemerintah Jawa Tengah bekerja sama dengan MUI khusus untuk merekomendasikan cara menyembelih hewan kurban secara syar'i dan lebih sehat. “MUI yang lebih tahu bagimana agar proses menyemebelih hewwan kurban itu lebih afdol dan sehat,” kata Agus.
Dinas Peternaka juga minta agar hewan kurban yang disembelih dipastikan sudah mati. “Untuk mencegah penularan penyakit hewan khusus cacing hati yang sering muncul dan mudah menular ke manusia,” ujarnya. Sebelum penyembelihan hewan kurban tidak diberi makan selama 12 jam.
EDI FAISOL