Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Kurban Dilarang Jual Kepala dan Kulit, Ini Kata MUI  

image-gnews
Pemotongan hewan kurban.  TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemotongan hewan kurban. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Jawa Tengah Ahmad Daroji mengimbau panitia tidak menjual semua fisik hewan sembelihannya. Imbauan Daroji itu sengaja disampaikan untuk menghindari kesalahan umat Islam yang hendak menyelenggarakan kurban saat Idul Adha.

“Jangan menjual tulang, kulit, dan kepala. Jangan juga (tulang, kulit, dan kepala) dijadikan sebagai upah bagi penyembelih,” kata Daroji, Minggu, 4 September 2016.

Ia meminta panitia mewaspadai pembelian jenis fisik hewan kurban nondaging itu. “Kecuali penyembelihnya orang setempat, bagian dia (penyembelih) jangan sampai dianggap ganti ongkos,” ucap Daroji.

Menurut Daroji, penjualan fisik hewan kurban dilarang, kecuali jika sudah di luar momentum Idul Adha. Ia menjelaskan, kepemilikan fisik hewan kurban, seperti kepala, tulang, dan kulit, bisa dijual setelah diserahkan kepada takmir masjid untuk kepentingan pengelolaan tempat ibadah.

Ia mencontohkan, penjualan boleh dilakukan ketika masjid membutuhkan biaya pemeliharaan. Namun Daroji menegaskan, penjualan bukan saat proses penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban. “Panitia menyerahkan dulu kepada takmir,” ujarnya.

Memasuki momentum Idul Adha, MUI Jawa Tengah menggelar sejumlah agenda sosialisasi yang terkait dengan kegiatan kurban. Salah satu kegiatan yang digelar adalah menyelenggarakan kursus penyembelihan hewan kurban di beberapa tempat.

Program pelatihan itu melibatkan pengelola rumah pemotongan hewan, dinas peternakan, dan mubalig kampung yang selama ini biasa menyembelih hewan kurban. Selain menggelar pelatihan, MUI memberi sosialisasi kepada publik soal cara memahami kriteria hewan ternak yang hendak dikurbankan.

Sosialisasi itu menginformasikan ciri-ciri fisik hewan kurban melalui pemahaman tingkat kedewasaan. “Mulai ciri susunan gigi hewan hingga identifikasi kesehatan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sosialisasi itu juga berlaku bagi penjual hewan ternak agar tak mementingkan bisnis semata, tapi juga memenuhi kriteria yang disyaratkan agama. Daroji menyebutkan, selain harus menjual hewan kurban yang telah dewasa dan tak berpenyakit, penjual dilarang menjual hewan ternak yang kondisinya kurus.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Agus Waryanto menyatakan pihaknya sengaja melibatkan MUI. Kerja sama dengan MUI khusus untuk merekomendasikan cara menyembelih hewan kurban secara syar’i dan lebih sehat.

“MUI yang lebih tahu bagaimana proses menyembelih hewan kurban itu lebih afdol dan sehat,” kata Agus.

Sejumlah rekomendasi yang diberikan MUI di antaranya cara penyembelihan yang harus menghadap kiblat (ke barat sesuai dengan arah Kota Mekah, Saudi Arabia). “Intinya memenuhi syarat ASUH: aman, sehat, utuh, dan halal,” ucap Agus.

Menurut Agus, rekomendasi MUI itu dinilai penting. Sebab, selain sesuai dengan aturan agama, itu baik untuk menghindari penularan penyakit dari hewan kurban ke manusia. Selain itu, pihaknya berharap daging hewan kurban yang dipotong berkualitas.

Selain melibatkan MUI, Dinas Peternakan Jawa Tengah mengeluarkan aturan bahwa hewan kurban yang sudah disembelih harus dipastikan benar-benar mati. Hal itu untuk mencegah penularan penyakit hewan khusus cacing hati yang sering muncul dan mudah menular ke manusia. “Sebelum disembelih, hewan kurban dipuasakan 12 jam,” ujarnya.

EDI FAISOL


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

38 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

38 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

5 Juli 2023

Pedagang sapi kurban di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Ruslan menunjukan barcode penanda sapi dagangannya sehat, Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

Para pedagang sapi asal Bima NTB menjerit gara-gara ribuan sapi untuk Idul Adha lalu tak terjual. Dilarang dibawa pulang ke NTB.


ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

4 Juli 2023

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

Perusahaan secara rutin menyalurkan hewan kurban di sekitar wilayah operasi dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan.


Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

3 Juli 2023

Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

Gus Arief itu mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian bantuan sapi di Hari Raya Idul Adha 1444 H


Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

2 Juli 2023

Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. RPH PD Dharma Jaya pada perayaan Idul Adha 1441 H menyembelih 325 ekor sapi kurban yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat serta penyembelihan tersebut akan berlangsung hingga Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Ini penjelasannya.


Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

2 Juli 2023

Jamaah Haji melakukan lempar jumrah ke tiga tiang dalam rangkaian ibadah haji di Kota Mina, Arab Saudi, Sabtu. 9 Juli 2022. Melempar jumrah dilakukan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah di Mina. REUTERS/Mohammed Salem
Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan menyembelih hewan kurban. Mengapa saat itu dilarang berpuasa?


Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

1 Juli 2023

Ayu Ting Ting memamerkan momen saat ia berburu hewan kurban lewat video di akun YouTube-nya. Pada Idul Adha kali ini, pedangdut asal Depok itu berkurban tiga ekor sapi berukuran jumbo. Instagram/ayutingting
Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

Pemerintah Kota Depok mencatat ada 22.757 ekor hewan kurban yang disembelih warga pada Idul Adha kali ini


Reaksi Santai Pak RT Saat Diamuk Dewi Perssik Soal Sapi Kurban

1 Juli 2023

Dewi Perssik saat dimediasi dengan RT setempat. Foto: Instagram Dewi Perssik.
Reaksi Santai Pak RT Saat Diamuk Dewi Perssik Soal Sapi Kurban

Meski sempat terjadi cekcok dengan Dewi Perssik, namun Pak RT menanggapinya dengan tetap santai. Berikut reaksi Pak RT soal sapi kurban Dewi Perssik


Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

1 Juli 2023

Sejumlah anak melihat hewan sapi kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2023. Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut belum ada laporan pembuangan limbah hewan kurban sembarangan ke saluran air