TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Bekto Suprapto, berkomentar mengenai pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara. Menurut dia, pengangkatan Kepala BIN adalah domain Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan usul Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Jokowi mengusulkan Budi Gunawan menggantikan Sutiyoso sebagai Kepala BIN.
Bekto mengatakan pencalonan Budi Gunawan tak berhubungan langsung dengan tugas Komisi Kepolisian Nasional. “Namun saya bersyukur ada perwira Polri yang dipercaya oleh Presiden dan diusulkan menjadi Kepala BIN untuk mendapat persetujuan dari DPR,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 3 September 2016. Dia menganggap ada perwira Polri yang dinilai oleh Presiden memiliki karakter, integritas, dan kapabilitas untuk menjadi Kepala BIN.
Bekto menjelaskan, semua perwira Polri menyandang pangkat Komisaris Jenderal. Mereka telah melalui proses pembinaan karier yang panjang, baik jenjang kepangkatan maupun jabatan. “Kita tunggu saja proses di DPR akan berlangsung seperti apa,” ucap Bekto.
Beberapa catatan Komisi Kepolisian Nasional terkait dengan Budi Gunawan adalah Wakil Kepala Kepolisian RI itu pernah menjabat Kepala Polda Jambi dan Kepala Polda Bali. Setidaknya, kata Bekto, Budi sudah teruji memimpin organisasi Polri tingkat kepolisian daerah.
Kedua, Budi pernah diusulkan Presiden ke DPR sebagai Kepala Polri dan disetujui DPR. Namun batal dilantik karena Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut Bekto, hal ini menggambarkan bahwa Budi adalah orang terpilih di lingkungan Polri, meski akhirnya gagal menjadi Kapolri.
Ketiga, melalui proses praperadilan, Budi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Pengadilan memenangkan Budi dalam praperadilan itu. “Secara hukum dapat diartikan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah,” kata Bekto. Dalam proses pencalonan ini, ujarnya, Kompolnas tidak berkapasitas menyatakan setuju atau tidak setuju.
REZKI ALVIONITASARI