TEMPO.CO, Mataram - Seorang bandar narkoba sindikat Malaysia RU, 42 tahun, ditangkap Bea-Cukai dan Badan Narkotika Nasional Mataram sewaktu tiba di Lombok International Airport pada Sabtu, 3 September 2016. Pria asal Masbagik, Lombok Timur, tersebut dicurigai membawa barang yang diduga narkoba asal Malaysia yang akan dibawa ke Lombok.
Namun, petugas yang terdiri atas BNN dan Bea-Cukai tidak menemukan barang bukti saat menangkap tersangka. Petugas menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotik jenis sabu yang dibawa dari Malaysia. Pada 10.00 Wita, unit lidik langsung bergerak menuju Lombok International Airport.
Kepala Badan Narkotika Nasional Mataram Nur Rachmat mengungkapkan penangkapan itu merupakan rangkaian dari penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan BNN RI dan Bea-Cukai, dengan tersangka tiga warga negara Malaysia, yaitu berinisial RS, OKG, dan SML. Ketiganya membawa narkoba jenis sabu dengan cara disimpan di dubur.
Sebelas kemasan bentuk bulat lonjong lebih-kurang 600 gram narkotika jenis sabu itu rencananya akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Dari rangkaian itu, kami melakukan penangkapan di Lombok,” kata Nur di Mataram, Sabtu, 3 September.
Nur mengatakan pengembangan terhadap jaringan penerima barang narkotika jenis sabu mengungkap tersangka akan mengantar sabu ke sebuah hotel. “Mereka menghubungi bandar berinisial TM yang berada di Malaysia untuk memberitahukan bahwa mereka sudah sampai hotel,” katanya.
Bandar yang berada di Malaysia ini menghubungi melalui telepon seluler bandar yang ada di Lombok untuk mengambil barang narkotika jenis sabu ke hotel sekitar pukul 12.00. Dua orang yang mengambil sabu ke kamar 328 dan ditangkap. Keduanya adalah HE, 20 tahun, dan ZA, 37 tahun. "Setelah kami interogasi kedua kurir mengaku disuruh oleh RU,” kata Nur.
Tim BNN langsung menuju rumah RU yang berada di Masbagik, Lombok Timur, saat ditangkap RU berusaha kabur lewat pintu belakang. “Petugas BNN berhasil menangkap di rumah RU di Masbagik,” katanya.
Namun, petugas BNN tidak menemukan barang bukti berupa sabu, melainkan satu buah ponsel iPhone 5 warna putih, satu buah KTP inisial R, dua SIM inisial R, dan satu kartu ATM BCA. “Mereka sudah ditahan di BNN,” kata Nur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram Himawan Indarjono mengatakan tersangka ditangkap setelah turun dari penerbangan Bandara Lombok pukul 10.15 Wita. Setelah mendapat informasi upaya penyelundupan narkoba, tim Bea-Cukai dan BNN mengamati penumpang yang keluar dari pesawat.
Mereka menangkap tersangka karena menunjukkan gelagat mencurigakan, tapi tidak ditemukan barang terlarang dalam koper dan tas mereka. "Ternyata sindikat Malaysia," kata Himawan.
Himawan mengatakan mereka bisa diancam hukuman seumur hidup. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan keamanan. Jangan coba-coba menyelundup ke sini,” ucapnya.
AKHYAR M. NUR