TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menahan tiga tersangka anggota Kepolisian Resor Kepulauan Meranti terkait dengan tewasnya tersangka pembunuh polisi Apri Adi Pratama, 24 tahun. Ketiganya dijerat pasal pidana umum tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
"Tiga tersangka sudah kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Ajun Komisaris Besar Surawan, Jumat, 2 September 2016.
Untuk penyelidikan kasus ini, kata dia, Polda Riau akan dibantu dua penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI. Sebab, tindakan pidana tersebut dilakukan polisi.
Baca: Kapolri Perintahkan Hukum 3 Polisi dalam Kerusuhan Meranti
Bukan hanya itu, kata dia, tim penyidik gabungan saat ini juga tengah mendalami kasus kerusuhan antara polisi dan warga di Kabupaten Meranti lantaran tewasnya Apri Adi di tangan polisi. Satu warga Selatpanjang, Isnadi, tewas dalam peristiwa itu.
Penyidik telah memanggil 26 polisi dan 10 warga untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kericuhan tersebut. "Untuk kasus kerusuhan masih kami dalami karena ini efek domino dari perkara sebelumnya," katanya.
Baca: Buntut Kerusuhan, Kepala Polres Meranti Dicopot
Kerusuhan di Polres Kepulauan Meranti terjadi setelah polisi menangkap Apri Adi karena diduga membunuh anggota Polres Meranti, Brigadir Adil S. Tambunan, 31 tahun. Namun Apri tewas setelah penangkapan.
Tewasnya Apri menyulut kemarahan warga Desa Selatpanjang. Warga yang emosi melempari kantor Polres Meranti dengan batu sehingga sejumlah kaca kantor pecah. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menenangkan warga.
RIYAN NOFITRA
Baca Juga:
Pengakuan Reza Artamevia Soal Pesta Narkoba & 'Makanan Jin'
Terjerat 3 Kasus, Gatot Brajamusti: Mending Mati Aja Deh!