TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 6 tahun enam bulan penjara kepada sembilan pelaku pemerkosaan terhadap anak sekolah menengah pertama di Kecamatan Taman, kabupaten Sidoarjo. Kesembilan pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.
"Kesembilan pelaku terbukti dalam dakwaan primer," kata penjabat humas PN Sidoarjo, Zaeni, Jumat, 2 September 2016. Menurut dia, keputusan itu diambil hakim dengan pertimbangan perbuatan yang mereka lakukan merusak masa depan korban dan membuat korban mengalami trauma sepanjang hidup.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun bui. Zaeni mengatakan para pelaku terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas putusan tersebut, mereka akan segera dibawa ke lembaga pemasyarakatan anak di Blitar. Mereka adalah CDS, 17 tahun, AM (16), MFS (16), MFA (16), MS (15), AA (16), IYP (16), MRF (16), dan MRA (16). Adapun jaksa masih meneliti berkas empat pelaku lain, yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19).
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Taman tersebut terjadi pada 20 Juli 2016. Kejadian itu bermula saat pelaku MFA dan WS memboncengkan korban dengan sepeda motor menuju pangkalan ojek di Puspa Agro, Taman. Di sana, pelaku lain tengah menggelar pesta minuman keras.
Korban sempat ditawari menenggak minuman keras. Namun tawaran itu ditolak korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. Mereka kemudian secara bergiliran memerkosa korban.
NUR HADI